Aktual Tangerang – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti pentingnya keterbukaan dan kompetisi dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu disampaikan Feri saat menjadi saksi ahli pihak penggugat dalam sidang lanjutan gugatan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Kamis (22/10/2026).
Feri menilai, proses pengisian jabatan publik harus memberikan ruang kompetisi dan keterbukaan kepada masyarakat.
“Kan ada ruang terbuka dan kompetitif ya, tentu tidak boleh tunggal, namanya kompetisi, masa tunggal,” ucap Feri.
“Lalu terbuka, harus disampaikan kepada publik, dan publik tahu tahapannya ada,” sambungnya.
Dalam persidangan tersebut, Feri juga menjelaskan kedudukan hukum atau legal standing para pihak dalam perkara tersebut.
Ia menilai, warga negara berhak mempertanyakan kebijakan maupun tindakan penyelenggara negara yang dianggap bermasalah.
Menurutnya, kebijakan pejabat pemerintahan dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.
Karena itu, masyarakat seharusnya memiliki ruang untuk menguji tindakan pemerintah melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Sederhana saja warga negara kan terdampak dengan berbagai kebijakan dan tindakan penyelenggara negara. Masa kita tidak diperbolehkan untuk mempertanyakan tindakan-tindakan yang salah,” ucapnya.
Konsekuensi Jika Gugatan Dikabulkan
Feri juga menjelaskan konsekuensi hukum apabila majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.
Menurutnya, keputusan administrasi yang dinyatakan tidak sah atau dibatalkan harus diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh tahapan pengisian jabatan juga harus dijalankan secara benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Keterbukaan diperlukan agar masyarakat mengetahui proses pengisian jabatan tersebut.
“Tentu kalau kemudian peradilan menyatakan keputusannya tidak sah atau batal, atau batal demi hukum, dia harus memperbaiki keputusan tata usaha negaranya sebaik-baiknya,” ucap Feri.
“Dan tentu seluruh tahapan prosedural harus dilakukan,” jelasnya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak tergugat, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menghadirkan akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Abdul Kahar, sebagai saksi ahli.
Sementara itu, pihak penggugat, Suhendar dan Amizar, menghadirkan Feri Amsari sebagai saksi ahli.
Keduanya merupakan pengurus Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel.
Perwakilan penggugat, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan persidangan selanjutnya memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Kesimpulan tersebut dijadwalkan pada 5 November 2026, sedangkan pembacaan putusan direncanakan pada 19 November 2026.
Menurut Khoerul, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan melalui sistem peradilan elektronik atau e-court.
“Untuk tahapan proses selanjutnya itu adalah agenda kesimpulan dari para pihak tanggal 5 November setelah itu adalah putusan tanggal 19 November. Seluruh proses tersebut disampaikan melalui e-court,” tutupnya.
LBH Ansor Gugat Keputusan Pengukuhan Sekda Tangsel
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan menggugat keputusan Wali Kota Tangsel terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda ke PTUN Serang.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor perkara SRG-060720262T4.
LBH Ansor menyatakan gugatan diajukan setelah pihaknya mengkaji keputusan Wali Kota terkait pengukuhan Sekda.
Dari hasil kajian tersebut, LBH Ansor menduga terdapat cacat formil dalam keputusan yang diterbitkan. Keputusan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum mengajukan gugatan, LBH Ansor mengaku telah menempuh upaya administratif dengan menyampaikan keberatan kepada Wali Kota Tangsel. Namun, tanggapan yang diterima dinilai belum menjawab substansi keberatan tersebut.
LBH Ansor kemudian mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten. Hingga gugatan didaftarkan ke PTUN Serang, banding administratif tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.
Kondisi itu mendorong LBH Ansor melanjutkan polemik pengukuhan Sekda Tangsel melalui jalur hukum.
Menanggapi gugatan tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Ia juga tidak mempermasalahkan gugatan warga negara terhadap keputusan perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel.
“Enggak apa-apa, saya kira itu jalan yang baik. Uji saja sah atau tidaknya, nanti kita patuhi. Semua pihak mematuhi hasil keputusan PTUN itu sendiri,” ucap Benyamin beberapa waktu lalu, terkait tanggapannya perihal gugatan di PTUN Serang. (*)







Leave a Reply