LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menggugat pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda ke PTUN Serang karena diduga cacat formil.
Aktual Tangerang – LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menggugat keputusan Wali Kota Tangsel terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Senin (6/7/2026). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara SRG-060720262T4.
Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah melakukan kajian hukum.
Menurutnya, hasil kajian menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH Ansor menilai pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) diduga mengandung cacat formil.
“Kami telah mengkaji proses pengukuhan tersebut. Hasilnya, kami menemukan dugaan cacat formil,” kata Khoerul, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai keputusan Wali Kota Tangerang Selatan tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Khoerul menjelaskan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur pembatalan keputusan yang bertentangan dengan hukum.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebelum menggugat, LBH Ansor telah menempuh upaya administratif. Mereka mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan. Namun, tanggapan diterima dari BKPSDM Kota Tangerang Selatan.
Menurut Khoerul, jawaban tersebut tidak menjawab pokok keberatan yang diajukan. LBH Ansor kemudian mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten.
“Hingga gugatan didaftarkan, banding administratif kami juga belum mendapat jawaban,” ujar Khoerul. “Karena itu, kami resmi mengajukan gugatan ke PTUN Serang,” tambahnya.
Khoerul berharap gugatan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tangsel. Ia menilai pengangkatan pejabat harus mengacu pada aturan hukum dan sistem merit.
“Pengukuhan pejabat harus berdasarkan peraturan yang berlaku serta mengedepankan sistem merit,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum. Ia enggan berspekulasi mengenai hasil persidangan.
“Saya ikutin prosedur hukum aja sampai inkrah,” ujar Benyamin. (*)








Leave a Reply