Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara, Ajukan Kasasi

Adi Subchan - 17 October 2026

Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas vonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Tim hukum meminta MA membatalkan putusan banding. (FOTO: Detik.com)
Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas vonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Tim hukum meminta MA membatalkan putusan banding. (FOTO: Detik.com)

Aktual Tangerang – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas putusan banding perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Melalui tim penasihat hukumnya, Nadiem meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan banding dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Pada tingkat banding, hukuman penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

“Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, uang pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara,” demikian tertulis dalam siaran pers tim penasihat hukum Nadiem, Sabtu (17/10).

Memori kasasi tersebut diajukan tim penasihat hukum Nadiem ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10).

Dalam permohonannya, tim penasihat hukum meminta MA membatalkan putusan banding. Mereka juga memohon agar Nadiem dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Dalam Memori Kasasi, Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan primer maupun subsider. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya,” tulisnya.

Baca Juga :  Gibran Serahkan Sapi Kurban 916 Kilogram untuk Warga Tangerang

Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Putusan banding dibacakan pada Kamis (24/9).

Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem, turun dari vonis sebelumnya selama 10 tahun. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim.

Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan 140 hari penjara.

Majelis hakim juga mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti Nadiem. Nilainya turun dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 (Rp548 miliar),” kata hakim.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Selidiki Curanmor Bersenjata Api di Citra Raya

Dalam putusan banding tersebut, hakim menyatakan kerugian negara akibat perkara pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Pengajuan kasasi menjadi langkah hukum lanjutan yang ditempuh Nadiem untuk meminta MA meninjau putusan banding tersebut. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini