Aktual Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, membidik potensi retribusi Rp300 juta per bulan dari pengangkutan sampah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Potensi penerimaan tersebut dihitung berdasarkan asumsi tarif retribusi Rp1 juta per Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap bulan. Dengan perkiraan 300 SPPG, penerimaan daerah berpeluang mencapai Rp300 juta per bulan.
Untuk merealisasikan potensi tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah SPPG. Langkah ini sekaligus bertujuan menata pengelolaan sampah dari operasional dapur program MBG.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, mengatakan sejumlah SPPG telah menjalin kerja sama dengan instansinya. Layanan pengangkutan sampah tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan retribusi daerah.
“SPPG sudah ada beberapa yang bekerja sama dengan kita. Itu masuk ke retribusi,” ucapnya, Jumat (16/10/2026).
Namun, hingga kini, baru sebagian SPPG di Kabupaten Tangerang yang menggunakan layanan pengangkutan sampah dari DLHK.
Untuk memperluas kerja sama, DLHK telah berkoordinasi dengan koordinator wilayah dan koordinator kecamatan SPPG. Koordinasi juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pembahasan tersebut mencakup berbagai kendala pengelolaan sampah yang dihasilkan dari operasional dapur MBG.
Ujat menegaskan, kerja sama yang dijajaki tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah. DLHK juga ingin memastikan anggaran pengelolaan sampah setiap SPPG digunakan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mereka ada anggaran untuk pengolahan sampah, nah anggaran itu harus jelas pengeluarannya,” tuturnya.
Menurut Ujat, apabila seluruh SPPG di Kabupaten Tangerang menggunakan layanan pengangkutan sampah DLHK, potensi penerimaan retribusi daerah dinilai cukup besar.
Dia memperkirakan, dengan asumsi tarif Rp1 juta per SPPG setiap bulan dan jumlah 300 unit, penerimaan berpotensi mencapai Rp300 juta per bulan.
“Itu hitungan saya, tetapi kita juga masih perlu memahami seperti apa mekanisme penerapannya nanti,” katanya.
Meski demikian, Ujat mengakui DLHK belum memiliki data menyeluruh mengenai kontribusi sampah SPPG terhadap total volume sampah yang ditangani pemerintah daerah.
Karena itu, mekanisme pelayanan dan penerapan kerja sama masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum diperluas ke seluruh SPPG. (*)






Leave a Reply