Aktual Tangerang – Polres Lebak menegaskan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD berusia 11 tahun tetap berlanjut ke persidangan. Penegasan ini disampaikan setelah beredar surat kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilangkahan 002 berinisial SM. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu (4/10/2026), di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Surat kesepakatan damai itu diduga diajukan pihak keluarga terduga pelaku kepada keluarga korban. Dokumen tersebut menyebutkan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Namun, kesepakatan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Polisi memastikan perkara dugaan tindak pidana terhadap anak itu tetap diproses hingga persidangan.
Berdasarkan dokumen yang didapat, surat kesepakatan dibuat pada Senin (5/10), di rumah korban. Surat itu mencantumkan Y sebagai pihak pertama, yakni orang tua korban, sedangkan AW tercatat sebagai pihak kedua.
Dalam dokumen tersebut, kedua pihak menyatakan telah bermusyawarah secara kekeluargaan. Mereka juga sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dengan sejumlah ketentuan.
Salah satu poin menyebutkan pihak kedua bersedia menyelesaikan kewajiban ganti rugi secara materi. Kewajiban itu harus dipenuhi sesuai ketentuan dalam surat kesepakatan.
Dokumen tersebut juga menyebut pihak pertama sepakat tidak mengajukan tuntutan kembali terkait permasalahan yang disepakati. Pihak pertama turut menyatakan bersedia mencabut gugatan yang diajukan.
Surat itu ditandatangani Y dan AW, dengan S dan H. ES tercantum sebagai saksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat perbedaan keterangan mengenai usia terduga pelaku. Usia SM disebut 49 tahun dalam satu informasi, sedangkan informasi lain menyebut 29 tahun.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kasi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan perkara tersebut tetap diproses hingga persidangan. Menurutnya, musyawarah damai yang dilakukan kedua pihak tidak menghentikan penanganan hukum.
“Jadi perkara ini tetap dilanjutkan. Polisi tidak akan memberikan jalan damai, pasti akan melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan. Perdamaian tu di rumah mereka, bukan di kantor polisi,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Moestafa menjelaskan, penentuan selesai atau tidaknya perkara harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Kesepakatan damai secara kekeluargaan tidak menjadi dasar penghentian penanganan perkara tersebut.
“Intinya polisi melanjutkan perkara ini sampai ke pengadilan,” katanya.
Ia menegaskan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak yang melibatkan orang dewasa tidak dapat ditoleransi.
“Nggak bisa. Kalau dilakukan oleh orang dewasa tidak toleransi, terkecuali pelakunya di bawah umur, bisa dikecualikan,” tegasnya.
Moestafa juga membenarkan informasi bahwa terduga pelaku bekerja sebagai relawan di SPPG Cilangkahan 002. “Iya, informasinya seperti itu pegawai SPPG,” katanya.
Sementara itu, Moestafa mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Pelakunya saya belum tanya,” ucapnya. (*)








Leave a Reply