Karyawan Restoran dan ART Tangsel Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan?

Adi Subchan - 16 September 2026

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tangsel memperluas perlindungan bagi pekerja penerima upah yang belum mendapat BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tangsel memperluas perlindungan bagi pekerja penerima upah yang belum mendapat BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tangsel memperluas perlindungan bagi pekerja penerima upah yang belum mendapat BPJS Ketenagakerjaan.

Aktual Tangerang – Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tangsel memperluas sasaran perlindungan hingga pekerja penerima upah yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Perluasan tersebut disepakati Panitia Khusus atau Pansus dalam rapat perdana pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Sebelumnya, rancangan regulasi tersebut hanya menyasar masyarakat yang masuk kategori rentan miskin.

Ketua Pansus dari Fraksi PDIP, Adi Surya, menjelaskan perubahan sasaran tersebut. Menurutnya, Raperda awalnya difokuskan kepada masyarakat rentan miskin yang belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perluasan cakupan kepesertaan itu artinya Raperda kita sebelumnya mencakup masyarakat yang masuk kategori rentan miskin dan belum dicover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Adi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Konsep awal Raperda lebih diarahkan kepada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. Kelompok tersebut mencakup pengemudi ojek dan pedagang warung yang menghadapi risiko pekerjaan.

“Awalnya Raperda ini difokuskan hanya untuk masyarakat yang tidak punya upah, seperti ojek dan pedagang warung yang tidak punya gaji. Sementara mereka ini juga memiliki risiko pekerjaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Aktual Tangerang Teken MoU Kerja Sama Liga Pagustas 2026

Dalam pembahasan perdana, Pansus kemudian menilai perlindungan tersebut perlu diperluas. Pekerja penerima upah yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga akan masuk sasaran Raperda.

“Dalam rapat tadi, kita sepakat untuk memperluas cakupan manfaatnya, tetapi juga pekerja di luar, seperti pekerja penerima upah yang selama ini belum ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga harus kita lindungi,” ucap Adi.

Dengan perluasan tersebut, sasaran perlindungan Raperda menjadi lebih luas. Perlindungan tidak hanya menyasar pekerja informal dan masyarakat rentan miskin. Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja juga akan menjadi sasaran perlindungan. Syaratnya, pekerja tersebut belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adi mencontohkan karyawan restoran dan asisten rumah tangga sebagai kelompok yang masih banyak belum terlindungi.

“Seperti karyawan di restoran atau ada juga ART, ini kan banyak yang belum dilindungi,” ujarnya.

Menurut Adi, risiko pekerjaan tidak hanya dialami masyarakat yang bekerja secara informal. Pekerja penerima upah juga menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipastikan bagi kelompok tersebut.

Pansus juga menyiapkan pendekatan berbeda berdasarkan karakteristik kelompok pekerja.

Untuk masyarakat rentan miskin, pemerintah daerah masih dapat memberikan perlindungan melalui dukungan anggaran daerah.

“Kalau masyarakat rentan miskin ini kan bisa dicover dari keuangan daerah,” ucap Adi.

Baca Juga :  Wow! Ekspor Sarang Burung Walet Banten Nilainya Rp38,7 Miliar

Sementara itu, pekerja perusahaan akan menjadi perhatian dari sisi kepatuhan pemberi kerja.

Perusahaan dan pelaku usaha di Tangsel diharapkan memastikan pekerjanya memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga mengatur pengawasan ketat terhadap para pemberi kerja. Perusahaan wajib memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para karyawannya,” tegas Adi.

Perluasan Raperda tidak hanya menambah kelompok penerima manfaat. Pansus juga memperkuat pengawasan terhadap perusahaan dan pemberi kerja.

Pemkot Tangsel diharapkan memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai tanggung jawab pemberi kerja.

Meski cakupan perlindungan telah disepakati untuk diperluas, mekanisme pelaksanaannya masih dirumuskan.

Pansus masih membahas langkah pemerintah kota agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

“Ini yang masih kami rumuskan terlebih dahulu, seperti apa harusnya langkah pemerintah kota,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini