Realisasi retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Kota Tangsel mencapai Rp6,33 miliar pada 2025, melampaui target Rp5,5 miliar.
Aktual Tangerang – Realisasi penerimaan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Perpanjangan di Kota Tangerang Selatan melampaui target sepanjang 2025. Penerimaan daerah mencapai Rp6,33 miliar atau sekitar Rp6,3 miliar.
Data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel mencatat realisasi penerimaan mencapai Rp6.337.338.019. Nilai itu melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp5,5 miliar.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan, Sabam Maringan, mengatakan target penerimaan kembali tercapai. Capaian tersebut juga mempertahankan tren positif selama tiga tahun terakhir.
“Selama saya jadi Kadis tiga tahun, selalu terpenuhi,” kata Sabam Maringan, Senin (20/7/2026).
Keberhasilan itu menjadi dasar optimisme Disnaker menaikkan target penerimaan pada tahun berikutnya. Pada 2026, Disnaker menargetkan pendapatan retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp6 miliar.
Disnaker juga mencatat jumlah tenaga kerja asing di Tangerang Selatan terus meningkat setiap tahun. Kondisi tersebut ikut mendongkrak penerimaan daerah dari sektor retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tangsel, Muhammad Nuhlodi, mengatakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memengaruhi besaran penerimaan daerah.
Menurutnya, Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dihitung menggunakan dolar AS. Nilai tersebut kemudian dikonversi ke rupiah sebelum disetorkan.
“Tarif retribusinya sebesar 100 dollar AS per bulan untuk satu orang TKA,” ujar Nuhlodi.
Ia menjelaskan pembayaran DKPTKA dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai. Seluruh pembayaran langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Tangerang Selatan.
Karena menggunakan kurs dolar, perubahan nilai tukar berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Semakin tinggi kurs dolar, nilai setoran dalam rupiah ikut berubah.
Berdasarkan data Disnaker, mayoritas tenaga kerja asing bekerja di sektor pendidikan. Sebagian besar berprofesi sebagai tenaga pengajar asal Timur Tengah.
Sementara itu, tenaga kerja asing lainnya bekerja sebagai tenaga ahli pada sektor industri pertambangan.
Meski penerimaan daerah meningkat, Disnaker memastikan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing tetap diperketat. Pengawasan mencakup pelaksanaan transfer knowledge kepada tenaga kerja Indonesia.
“Jadi, kita juga kalau monitoring. Yang kita lakukan, selain dari perusahaan penggunanya, juga pendampingnya. Nanti ditanya juga, sejauh mana transfer knowledge-nya?” terang Nuhlodi.
Menurutnya, setiap perusahaan pengguna tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping. Langkah itu bertujuan memastikan alih pengetahuan dan keahlian berjalan optimal.
Dengan mekanisme tersebut, tenaga kerja lokal diharapkan mampu menguasai kompetensi pekerja asing. Ke depan, mereka dapat mengisi posisi strategis di perusahaan. (*)











Leave a Reply