DJP Banten memblokir rekening 84 wajib pajak untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp330,6 miliar di 15 bank.
Aktual Tangerang – DJP Banten memblokir rekening 84 wajib pajak untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp330,6 miliar.
Langkah tersebut dilakukan oleh 12 KPP di bawah Kanwil DJP Banten pada 18–22 Mei 2026.
Pemblokiran menyasar rekening penunggak pajak di 15 bank milik negara dan swasta nasional.
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening di 15 bank,” Kata DJP Banten melalui unggahan Instagram @pajakdjpbanten.
Pemblokiran dilakukan sebagai penegakan hukum perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan konsisten dan berkeadilan,” tulis DJP Banten.
Dasar hukum pemblokiran mengacu pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pemblokiran menjadi tahap penagihan aktif sebelum penyitaan saldo rekening.
Wajib pajak diimbau melunasi tunggakan agar terhindar dari tindakan penagihan lebih berat.
“Diharapkan tindakan ini memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar DJP Banten. (*)











Leave a Reply