Pemkot Tangerang menggelar rakor bersama pengusaha terkait penggunaan tenaga kerja asing guna memperkuat kepastian hukum investasi.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar rapat koordinasi terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Rakor digelar DPMPTSP Kota Tangerang di ruang Patio, Puspemkot Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan itu melibatkan para pelaku usaha dan investor di Kota Tangerang.
Rakor bertujuan menyamakan persepsi serta memberikan kepastian hukum kepada investor.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan, rakor menjadi langkah strategis pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemkot Tangerang terus membangun kolaborasi dengan para investor.
“Melalui DPMPTSP, kami terus berkolaborasi dengan para investor di Kota Tangerang,” ujar Maryono.
Ia menegaskan penggunaan TKA harus berjalan sesuai aturan berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Tangerang menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi Tangerang. Tujuannya agar regulasi terkait TKA dipahami dan diterapkan para pelaku usaha.
Maryono mengatakan kemungkinan pembatasan TKA masih menunggu aturan teknis kementerian terkait.
Menurutnya, seluruh kebijakan akan mengikuti regulasi pemerintah pusat. Ia memastikan DPMPTSP siap mengawal implementasi aturan tersebut.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagja menjelaskan kendala utama berada pada administrasi TKA.
Menurutnya, sebagian pengusaha masih kurang memahami aturan administrasi penggunaan TKA.
“Persoalannya bukan ketidakpatuhan, tetapi pemahaman administrasi yang belum maksimal,” kata Sugiharto.
Ia mencontohkan persoalan TKA yang bekerja di Kota Tangerang namun tinggal di luar daerah. Kondisi itu kerap memunculkan kekhawatiran saat proses monitoring imigrasi dilakukan.
Sugiharto menyebut rakor digelar untuk menyamakan persepsi antarinstansi dan pelaku usaha.
Ia juga mengungkapkan rencana penerbitan aturan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Informasinya akan ada Permenaker baru untuk memperjelas aturan yang masih abu-abu,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi baru akan memberikan rasa aman bagi investor.
Sugiharto menjelaskan investasi asing di Kota Tangerang masih didominasi negara Asia dan Eropa. Hongkong, Singapura, Malaysia, dan Jerman masuk daftar investor terbesar.
Selain itu, negara di kawasan Afrika Selatan mulai masuk lima besar investasi daerah.
Ia menambahkan, sektor pergudangan menjadi salah satu bidang yang banyak menggunakan TKA. Menurutnya, terdapat pekerja asing dari sekitar 11 negara di sektor tersebut.
“Biasanya TKA mengisi posisi strategis seperti engineer, direktur, dan manajerial,” jelasnya.
Pemkot Tangerang juga akan melakukan sinkronisasi data jumlah TKA secara menyeluruh. Sinkronisasi dilakukan bersama Disnaker dan Disdukcapil Kota Tangerang.
Di sisi lain, penggunaan TKA turut berdampak pada pendapatan daerah. Pendapatan berasal dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA atau DKPTKA.
Sugiharto menyebut realisasi penerimaan DKPTKA menunjukkan tren positif tahun ini.
“Target tahun ini Rp7,3 miliar dan capaiannya sudah mendekati 50 persen,” katanya.
Ia menyebut realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp3,6 miliar hingga Rp3,8 miliar.
Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Banten.
Langkah itu dilakukan demi menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kota Tangerang. (*)










Leave a Reply