Disnaker Tangsel menegaskan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Aktual Tangerang – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Perusahaan juga diminta memahami hak pekerja terhadap THR sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Hak tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang, menegaskan pekerja baru tetap berhak menerima THR.
Menurutnya, banyak pekerja mengira THR hanya diberikan setelah bekerja satu tahun. Padahal, pekerja dengan masa kerja lebih singkat tetap memiliki hak yang sama.
“Seluruh pekerja yang diberikan upah harus diberikan THR,” kata Endang di Serpong, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan masa kerja tidak menjadi penghalang untuk menerima THR. “Jangankan kerja satu tahun, tiga bulan pun harus diberikan THR kalau itu pekerja,” ujarnya.
Karena itu, pekerja yang baru bekerja beberapa bulan tetap berhak menerima THR. Kewajiban tersebut berlaku bagi semua perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan pekerja.
Endang juga mengingatkan perusahaan memperhatikan besaran THR bagi karyawan.
Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR setara satu bulan gaji. “THR itu besarannya satu bulan gaji,” jelas Endang.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.
Perhitungan dilakukan berdasarkan masa kerja selama karyawan bekerja di perusahaan tersebut. ***











Leave a Reply