Ratusan Papan Reklame di Tangsel Bodong, Tak Miliki PBG

Adi Subchan - 11 March 2026

Ratusan papan reklame permanen di Tangerang Selatan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski tetap beroperasi. (Foto: kompas.com/Ilustrasi)
Ratusan papan reklame permanen di Tangerang Selatan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski tetap beroperasi. (Foto: kompas.com/Ilustrasi)

Ratusan reklame permanen di Tangsel diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski tetap beroperasi.

Aktual Tangerang – Ratusan bangunan reklame permanen di Kota Tangerang Selatan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski demikian, sebagian reklame tersebut diketahui telah mengantongi izin penyelenggaraan reklame.

Kondisi ini memunculkan dugaan potensi kebocoran retribusi daerah.

Selain itu, lemahnya pengawasan dalam proses perizinan juga menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, billboard hingga videotron aktif berpromosi di sejumlah ruas jalan utama Tangsel.

Salah satu lokasi yang terlihat berada di Jalan Pahlawan Seribu, kawasan BSD, Kecamatan Serpong. Di sepanjang jalan tersebut, puluhan reklame berukuran besar tampak menayangkan iklan komersial.

Baca Juga :  Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Namun dari data yang diperoleh, hanya satu reklame yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Reklame tersebut berupa videotron di perempatan German Center BSD. Videotron itu berdiri di atas lahan taman di kawasan tersebut.

Sumber internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangsel membenarkan kondisi tersebut. “Hanya ada satu reklame yang memiliki izin PBG,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, data yang beredar menunjukkan jumlah reklame permanen di Tangsel mencapai lebih dari 500 unit. Namun hanya sekitar 128 reklame yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.

Banyaknya reklame tanpa PBG diduga menjadi celah bagi sebagian pengusaha reklame. Mereka disinyalir menghindari kewajiban pembayaran retribusi PBG kepada pemerintah daerah.

Meski demikian, pengusaha tetap membayar pajak reklame saat memasang iklan komersial. Salah satu contoh ditemukan pada bangunan reklame raksasa di Jalan Promoter Serpong.

Bangunan tersebut hanya memiliki izin penyelenggaraan reklame tanpa Persetujuan Bangunan Gedung. Padahal aturan daerah mewajibkan reklame permanen berukuran besar memiliki PBG. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025.

Belakangan, reklame raksasa tersebut telah dibongkar oleh pemiliknya. Pembongkaran dilakukan setelah adanya surat peringatan dari Satpol PP Tangsel. Surat peringatan itu dikeluarkan pada 9 Februari 2026.

Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SPEAKUP), Suhendar, menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung bukan sekadar syarat administratif.

“PBG memastikan konstruksi reklame layak secara teknis dan aman bagi masyarakat,” kata Suhendar.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Siapkan Rp341 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak

Ia menilai reklame tanpa PBG berpotensi membahayakan keselamatan publik. “Jika reklame berdiri tanpa PBG, kelayakan konstruksinya tidak terverifikasi,” ujarnya.

Suhendar juga mempertanyakan proses penerbitan izin reklame tanpa disertai PBG. “PBG adalah syarat wajib. Jika izin reklame terbit tanpa PBG, prosesnya patut dipertanyakan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPMPTSP Kota Tangsel belum memberikan tanggapan. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini