Pemkot Tangsel mengingatkan perusahaan membayarkan THR minimal tujuh hari sebelum Idulfitri. Sanksi administrasi berlaku jika terlambat.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengingatkan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum Idulfitri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang, menyebut ketentuan THR berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
“Terakhir tujuh hari sebelum Lebaran, perusahaan harus membayarkan THR,” ujar Endang di Serpong, Selasa (10/3/2026).
Endang menegaskan perusahaan yang melewati batas waktu THR dianggap melanggar ketentuan berlaku.
“Kalau sudah enam hari sebelum Lebaran dia belum bayar, sudah kena itu,” tambahnya.
Pelanggaran kewajiban THR dapat berujung pada sanksi administrasi sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Sanksinya administrasi sampai ke tingkat tidak dilayani pelayanan,” jelas Endang.
Pengawasan pembayaran THR dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi, bukan pemerintah daerah langsung.
“Tapi konteksnya bukan kami yang melakukan pemeriksaan, pengawasan itu dilakukan pengawas dari provinsi,” katanya.
Pemerintah juga menekankan seluruh pekerja berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Seluruh pekerja yang diberikan upah harus diberikan THR. Kerja tiga bulan pun tetap berhak,” kata Endang.
Umumnya, besaran THR setara satu bulan gaji, sehingga perusahaan disarankan menyiapkan pembayaran jauh sebelum batas waktu. ***










Leave a Reply