Pemerintah Stop Izin Indomaret dan Alfamart di Desa

Adi Subchan - 25 February 2026

Menteri Desa Yandri Susanto melarang izin baru Alfamart dan Indomaret masuk desa demi melindungi ekonomi rakyat dan memperkuat koperasi desa. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Menteri Desa Yandri Susanto melarang izin baru Alfamart dan Indomaret masuk desa demi melindungi ekonomi rakyat dan memperkuat koperasi desa. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Menteri Desa Yandri Susanto melarang izin baru Alfamart dan Indomaret masuk desa demi melindungi ekonomi rakyat dan memperkuat koperasi desa.

Aktual Tangerang – Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, melarang izin baru minimarket modern masuk desa.

Kebijakan menyasar ekspansi ritel seperti Alfamart dan Indomaret. Langkah itu bertujuan melindungi ekonomi warga desa.

Pemerintah juga ingin memperkuat program Koperasi Desa Merah Putih.

“Yang kami setop adalah izin baru,” tegas Yandri di Serang, Banten, Selasa (24/2/2026).

Ia memastikan gerai yang sudah beroperasi tetap berjalan. “Saya tidak pernah menyampaikan untuk menutup yang sudah ada,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan selaras arahan Prabowo Subianto. Presiden menekankan kolaborasi lintas kementerian membangun desa.

“Tidak ada kementerian yang bisa bekerja sendiri,” kata Yandri.

“Kalau bergerak bersama, Indonesia menjadi negara bahagia,” lanjutnya.

Baca Juga :  24 Persen Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak, Rawan Kecelakaan

Dana Desa Tetap Utuh

Selain itu, Yandri memastikan dana desa tidak dipotong pemerintah pusat. Penguatan koperasi dilakukan melalui perbaikan tata kelola.

“Dana desa tidak dikurangi, hanya diubah tata kelolanya,” jelasnya.

Ia menyebut koperasi menjadi instrumen pemerataan ekonomi. Salah satu contoh berada di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten SSerag.

Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng mencatat omzet Rp150 juta per bulan. Tingkat keuntungan disebut mencapai 30 persen. Laba tersebut dikembangkan untuk usaha produktif lainnya.

Kementerian juga mengembangkan program desa ekspor dan desa wisata. Program lain meliputi desa tematik dan desa ketahanan pangan.

Minimal 20 persen laba koperasi menjadi pendapatan asli desa. Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota koperasi.

“Ini alat negara untuk pemerataan dan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

Baca Juga :  Minta Keadilan, Driver Ojek Gugat Gubernur Banten

Ia meminta kepala desa dan BPD mendukung koperasi. “Negara harus berpihak kepada masyarakat desa,” ujarnya.

Yandri berharap kebijakan menjadi contoh bagi daerah lain. “Bangun desa, bangun Indonesia,” pungkasnya. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini