Minta Keadilan, Driver Ojek Gugat Gubernur Banten

Adi Subchan - 24 February 2026

Al Amin Maksum, driver ojek, menggugat Gubernur Banten, Andra Soni, terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang. (Foto: Dok pribadi)
Al Amin Maksum, driver ojek, menggugat Gubernur Banten, Andra Soni, terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang. (Foto: Dok pribadi)

Al Amin Maksum, driver ojek, menggugat Gubernur Banten, Andra Soni, terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.

Aktual Tangerang – Seorang driver ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum, menggugat Gubernur Banten, Andra Soni, ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Humas PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, membenarkan bahwa gugatan tersebut sudah diterima.

“Materi gugatan telah diterima pihak kami,” ujar Zulkarnain, Selasa (24/2/2026).

Gugatan ini juga melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.

Perkara ini bermula setelah Al Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang. Kecelakaan itu menewaskan seorang anak akibat jalan berlubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.

Namun, Polda Banten membantah status tersangka Al Amin. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan, “Status Al Amin masih terlapor.”

Baca Juga :  BNN Usul Pelarangan Vape di Indonesia, Temukan Narkotika dalam Liquid

Kecelakaan tersebut terjadi pada 27 Januari 2026. Saat itu, Al Amin sedang mengantar penumpang berinisial KR pulang sekolah.

Iskandar Zulkarnain mengonfirmasi bahwa gugatan telah terdaftar. “Persidangan akan segera dimulai,” kata Zulkarnain. Ia menambahkan bahwa para tergugat akan dipanggil.

Raden Elang Mulyana, kuasa hukum Al Amin, menjelaskan alasan gugatan. “Jalan berlubang adalah penyebab utama kecelakaan. Ini tanggung jawab Pemprov Banten,” ungkapnya.

Al Amin mengaku terkejut saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya kaget,” ujarnya singkat.

Dia menjelaskan bahwa sudah tiga kali menjalani BAP di Polres Pandeglang. “Namun, status saya baru ditetapkan setelah tiga kali pemeriksaan,” kata Al Amin.

Al Amin berharap proses hukum dihentikan. “Saya mohon ini dihentikan. Saya tidak punya apa-apa,” ujarnya.

“Kalau saya dipenjara, siapa yang akan menghidupi keluarga saya?” pungkas Al Amin. ***

Baca Juga :  Debt Collector Berulah Lagi, Tusuk Nasabah di Karawaci

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini