PDIP Tangsel Usulkan Perda Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Adi Subchan - 02 June 2026

Lambang PDIP Perjuangan. (Foto: Istimewa)
Lambang PDIP Perjuangan. (Foto: Istimewa)

Fraksi PDIP DPRD Tangsel mengusulkan Perda jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin melalui pembiayaan BPJS.

Aktual Tangerang – Fraksi PDIP DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut ditujukan bagi pekerja informal, rentan, dan masyarakat miskin.

Usulan itu dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel, Adi Surya, mengatakan Raperda tersebut bertujuan memperluas perlindungan sosial.

Melalui regulasi itu, pemerintah daerah diharapkan membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Menurut Adi, perlindungan sosial penting untuk mengurangi risiko kemiskinan akibat musibah kerja.

“Wong cilik atau rakyat kecil harus mendapat perlindungan negara,” kata Adi Surya.

Baca Juga :  Golkar Kabupaten Tangerang Berikan Beasiswa Yellow Scholarship untuk Kader

Ia menilai banyak pekerja rentan belum memiliki perlindungan memadai saat kehilangan penghasilan.

“Ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka sering kehilangan sumber nafkah keluarga,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mendorong keluarga masuk ke jurang kemiskinan.

Adi menjelaskan pekerja rentan mencakup pedagang kecil dan buruh harian lepas.

Kelompok lainnya meliputi pekerja serabutan, pengemudi ojek, dan pelaku sektor informal. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam menopang perekonomian keluarga.

Melalui program tersebut, peserta dapat memperoleh berbagai manfaat jaminan sosial.

Manfaat itu mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai ketentuan. Peserta juga berhak menerima santunan cacat dan santunan kematian.

Adi menambahkan Pemkot Tangsel telah memiliki program serupa. Program tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025.

Namun, Fraksi PDIP menilai regulasi itu perlu diperkuat menjadi Perda. “Perda akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga :  PKS Kabupaten Tangerang Gelar Workshop Kaderisasi

Ia menjelaskan Perda dapat mengatur pendataan penerima manfaat secara lebih jelas. Selain itu, pembiayaan dan pengawasan program dapat berjalan lebih terukur.

Koordinasi antarperangkat daerah juga dinilai lebih efektif melalui dasar hukum tersebut.

Adi berharap regulasi ini mampu mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Menurutnya, perlindungan sosial harus dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.

“Kami berharap pembahasan Raperda berjalan konstruktif dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Ia mendorong keterlibatan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, dan masyarakat.

“Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini