Aktual Tangerang – Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah tersebut dinilai penting untuk membenahi legalitas aset, menyelaraskan data administrasi dengan kondisi fisik, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah yang belum produktif.
Ketua Fraksi PKS DPRD Tangsel, Dadang Darmawan, mengatakan pembaruan regulasi harus menjadi momentum untuk memastikan setiap aset pemerintah memiliki status hukum yang jelas, tercatat secara akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita perlu mengkaji kembali Perda Nomor 8 Tahun 2017 agar sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini. Persoalannya bukan sekadar usia Perda, tetapi juga adanya perubahan substansial dalam aturan nasional yang harus disesuaikan,” ujar Dadang.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tangsel perlu memandang aset daerah sebagai sumber daya strategis untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan efisiensi anggaran.
Aset pemerintah, kata Dadang, semestinya dimanfaatkan secara optimal, bukan sekadar tercatat dalam laporan inventaris.
PKS Soroti Legalitas dan Pengawasan Aset Daerah
Dadang menegaskan, pembenahan harus mencakup seluruh siklus pengelolaan aset. Tahapannya meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, hingga pengawasan.
Dengan pembenahan menyeluruh, potensi persoalan administrasi dan kerugian akibat aset yang tidak terkelola diharapkan dapat diminimalkan.
“Pengelolaan aset jangan hanya dipahami sebagai kegiatan mencatat barang milik pemerintah. Kita harus memastikan aset tersebut memiliki kejelasan status hukum, terdata dengan baik, terjaga, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain legalitas, Fraksi PKS menilai pembenahan sistem informasi menjadi bagian penting dalam reformasi pengelolaan barang milik daerah.
Data aset perlu terintegrasi dengan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah.
Melalui sistem terintegrasi, pemerintah dapat mengetahui jumlah aset secara akurat, lokasi dan kondisinya, status penggunaan, serta nilai ekonomisnya.
Informasi tersebut juga dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.
Dadang menilai digitalisasi dan pemutakhiran data harus berjalan beriringan dengan percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah sengketa dan penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.
“Ke depan, kita perlu mengetahui secara jelas aset apa yang dimiliki pemerintah kota, di mana lokasinya, bagaimana kondisinya, siapa yang menggunakan, berapa nilainya, dan apa manfaatnya. Dengan data yang akurat, pengambilan kebijakan akan lebih tepat,” papar Dadang.
Soroti Aset yang Belum Diserahkan Pemkab Tangerang
Sementara itu, anggota Fraksi PKS sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Nabil Ahmad Fauzi, menyoroti sejumlah persoalan yang berpotensi menghambat optimalisasi aset daerah.
Persoalan tersebut antara lain ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan. Selain itu, masih terdapat dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang belum lengkap.
Menurut Nabil, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ketidakjelasan dokumen dan status kepemilikan dapat menyulitkan pemerintah dalam mengamankan dan memanfaatkan aset.
Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat penyelesaian masalah apabila muncul sengketa atau klaim dari pihak lain.
Nabil turut menyoroti aset milik daerah yang belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dituntaskan agar status aset menjadi jelas dan Pemerintah Kota Tangsel dapat mengelolanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru tidak optimal karena persoalan administrasi, legalitas, atau status kepemilikannya belum jelas,” tegas Nabil.
Fraksi PKS berharap pembaruan Perda Nomor 8 Tahun 2017 dapat memperkuat tata kelola aset daerah secara menyeluruh. Dengan regulasi yang sesuai perkembangan aturan nasional dan sistem pendataan yang akurat, aset pemerintah diharapkan lebih terlindungi serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Tangsel. (*)









Leave a Reply