Wow! Penghasilan Pelaku Curanmor di Ciledug Rp10 Juta Per Minggu

Adi Subchan - 28 August 2026

Polsek Ciledug membekuk dua pelaku curanmor yang menyasar motor jemaah masjid saat Salat Subuh. Polisi kini memburu penadah. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)
Polsek Ciledug membekuk dua pelaku curanmor yang menyasar motor jemaah masjid saat Salat Subuh. Polisi kini memburu penadah. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)

Polsek Ciledug membekuk dua pelaku curanmor yang menyasar motor jemaah masjid saat Salat Subuh. Polisi kini memburu penadah.

Aktual Tangerang – Unit Reskrim Polsek Ciledug membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Komplotan tersebut menyasar kendaraan milik jemaah masjid saat Salat Subuh.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial MF (33) dan CW (48).

Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, menjelaskan peran masing-masing pelaku. MF berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi selama aksi berlangsung. Sementara CW bertugas sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan.

“Komplotan curanmor ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman pengawas CCTV dan informasi yang beredar di media sosial,” ujar Susida, Kamis (27/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari maraknya pencurian motor di kawasan Ciledug.

Pelaku diketahui menyasar parkiran masjid saat waktu Salat Subuh atau dini hari. Motor yang dicuri juga berasal dari kawasan perumahan dan kontrakan.

Polisi kemudian memetakan ciri-ciri pelaku, kendaraan, waktu operasi, hingga lokasi sasaran.

“Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Wilayah Banten, 16-19 Oktober 2025

“Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial anggota kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin,” sambungnya.

Penyelidikan kemudian membuahkan hasil pada Kamis (20/8/2026). Saat itu, petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor. Ciri-ciri mereka sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.

Petugas kemudian membuntuti keduanya hingga masuk kawasan Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Di lokasi tersebut, pelaku sempat mendatangi sebuah masjid. Masjid itu berada di Perumahan Larangan Indah.

Namun, pencurian tidak terjadi karena jemaah telah meninggalkan area parkiran.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan mencuri kendaraan. Barang tersebut antara lain mata kunci, magnet kunci, kunci kontak, serta peralatan lainnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit Honda Beat dan dua unit handphone.

Selain itu, polisi menyita tas, helm, sepatu, serta rekaman CCTV.

Baca Juga :  Ciledug Jadi Kawasan Rawan Curanmor di Tangerang

Beraksi Dini Hari

Susida mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksinya pada dini hari.

“Para pelaku ini beraksi pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB sampai 07.00 WIB dan sasarannya antara lain parkiran masjid, perumahan dan kontrakan,” ungkapnya.

Kedua pelaku disebut telah beraksi selama sekitar satu tahun. “Hasil pemeriksaan dua pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor selama sekitar satu tahun,” terangnya.

Setelah berhasil mencuri, MF dan CW menjual kendaraan tersebut kepada seorang penadah.

Motor curian tersebut dijual seharga Rp3 juta per unit. Penadah tersebut berada di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Dalam satu minggu, komplotan tersebut bisa mendapatkan sekitar Rp10 juta.

Mereka memperoleh uang tersebut setelah melakukan pencurian sebanyak dua hingga tiga kali.

Aksi komplotan tersebut disebut telah meresahkan warga selama berbulan-bulan.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu penadah kendaraan curian.

Susida mengatakan, petugas telah melakukan pengembangan hingga wilayah Karawang. Namun, penadah yang dituju belum berhasil ditemukan.

Penadah tersebut disebut tidak pulang ke rumah selama dua hari.

Polisi juga mencocokkan pengakuan kedua tersangka dengan sejumlah lokasi pencurian. Lokasi tersebut berada di Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, dan Cipondoh.

Penyelidikan juga mencakup wilayah Neglasari, Cengkareng, hingga Pondok Aren.

“Adapun salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi turut memberikan keterangan. Ia menyebut pengungkapan tersebut menunjukkan patroli terus dilakukan berdasarkan pola kejahatan masyarakat.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan pada dini hari. Warga diminta segera melapor melalui layanan call center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain,” kata dia. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini