Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi WNA Vietnam berinisial TAT yang diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai dokter gigi di Ciputat.
Aktual Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang WNA asal Vietnam berinisial TAT di Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan.
TAT diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai dokter gigi di Indonesia.
Ia diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan selama berada di wilayah Indonesia. Namun, hasil pengawasan menunjukkan TAT bekerja di sebuah klinik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Saat diperiksa, TAT mengaku hanya sebagai pasien yang sedang berobat di klinik.
Petugas kemudian menemukan fakta bahwa ia sebenarnya memberikan layanan sebagai dokter gigi. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan bukti petugas imigrasi.
TAT kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal secara sengaja oleh TAT.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Winarko menegaskan tindakan tegas dilakukan.
“Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Winarko.
Ia menambahkan bahwa seluruh WNA wajib mematuhi aturan selama berada di Indonesia.
Imigrasi kemudian menjatuhkan sanksi deportasi terhadap TAT. Nama TAT juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan keimigrasian.
Deportasi dilakukan pada Jumat (5/6) melalui Bandara Soekarno-Hatta. TAT dipulangkan menuju Vietnam setelah koordinasi dengan pihak terkait selesai dilakukan.
Imigrasi menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan humanis. (*)








Leave a Reply