Daftar Kosmetik Ilegal Asal China yang Disita BPOM Tangerang

Adi Subchan - 08 June 2026

BPOM menemukan 2 juta lebih kosmetik impor ilegal di Tangerang. Nilai barang mencapai Rp27,6 miliar dan dijual melalui e-commerce. (Foto: Istimewa)
BPOM menemukan 2 juta lebih kosmetik impor ilegal di Tangerang. Nilai barang mencapai Rp27,6 miliar dan dijual melalui e-commerce. (Foto: Istimewa)

BPOM menemukan 2 juta lebih kosmetik impor ilegal di Tangerang. Nilai barang mencapai Rp27,6 miliar dan dijual melalui e-commerce.

Aktual Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar di Kabupaten Tangerang.

Temuan tersebut berasal dari sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Banten.

Dalam operasi pengawasan, petugas menemukan 956 item kosmetik tanpa izin edar. Total barang bukti mencapai 2.082.039 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan mayoritas produk berasal dari China. Menurutnya, kosmetik tersebut masuk ke Indonesia tanpa memenuhi persyaratan impor.

“Berdasarkan hasil investigasi, produk masuk tanpa dokumen importasi yang lengkap,” kata Taruna, Senin (8/6/2026).

Ia menduga produk tersebut masuk melalui jalur tidak resmi. BPOM menemukan indikasi penggunaan jasa forwarder yang tidak menjalankan prosedur impor sesuai aturan.

Baca Juga :  BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal dari China di Kelapa Dua

Setelah masuk ke Indonesia, produk dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan elektronik.

Taruna mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur kosmetik murah yang dijual secara daring. Menurutnya, kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya.

“Penggunaannya berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” tegasnya.

Dalam penggerebekan itu, BPOM menemukan sejumlah merek kosmetik impor. Di antaranya Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, dan Charzieg.

Petugas juga menemukan produk merek Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, dan Yayashi. Selain itu terdapat merek Luodais dan Kekemood.

Sebagian besar produk merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah.

BPOM menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui operasi intelijen dan pengawasan siber.

Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas penjualan kosmetik di internet. Hasil penelusuran mengarah pada gudang penyimpanan dan distribusi kosmetik ilegal di Tangerang.

Baca Juga :  Wow! Korupsi Motor Listrik MBG Nilainya Rp1 Triliun Lebih

Kasus ini menjadi bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik sepanjang 2026. Program tersebut berfokus pada perlindungan masyarakat dari produk kosmetik ilegal yang dijual secara online.

BPOM mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli kosmetik. Konsumen diminta memeriksa nomor izin edar yang tertera pada kemasan produk.

Legalitas produk juga dapat dicek melalui aplikasi dan situs resmi BPOM. Langkah tersebut penting untuk memastikan produk aman digunakan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini