WNA Korea tersangka kasus pembunuhan wanita di salah satu Hotel Kota Tangerang sempat melihat teman kencannya menggigil kedinginan
Aktual Tangerang – KJH, warga negara asing (WNA) Korea tersangka pembunuhan di Hotel Tangerang sudah saling kenal.
Polrestro Tangerang Kota menetapkan KJH, WNA Korea tersangka pembunuhan wanita di Hotel Golden Tulip.
Satu lagi tersangka lainnya adalah RST (45) yang bekerja di PT Lodi Global Indonesia dan menjabat sebagai manajer.
Korban berinisial AN terbujur kaku di kamar Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang. Sebelum meninggal dunia, AN dan KJH sempat mendatangi tempat hiburan di kawasan Jakarta Utara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyebutkan kedua tersangka diketahui berinisial KJH (40) warga negara Korea dan RST (45) yang bekerja di PT Lodi Global Indonesia dan menjabat sebagai manajer.
“Mereka membeli pil ekstasi sebanyak 6 butir senilai Rp.6.300.000 untuk sama-sama dikonsumsi dan sisanya ditaruh di hotel,” ungkap Kapolres.
Sempat Demam Tinggi
Sebelum menghembuskan nafas, AN Sempat mengalami demam tinggi. Berdasarkan rekaman CCTV hotel, menurut Kapolres, Pukul 04.00 WIB korban AN nampak lemas.
Dalam rekaman pun terlihat AN melangkah ke tanga dengan tergopoh-gopoh. Begitu pun saat masuk lift KJH merangkul AN.
Kapolres dalam keterangannya menjelaskan Pukul 07.00 WIB KJH melihat teman perempuannya AN mengalami demam tinggi.
“Namun tersangka melanjutkan tidur hingga jam 12.30 WIB tersangka mendapati korban wajahnya pucat dan kaku (Meninggal Dunia),” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kejadian perkara dan tes urin terhadap korban AN dan kedua tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.
“Beberapa titik tubuh korban mengalami memar akibat kekerasan benda tumpul dan organ dalam korban juga mengalami kerusakan,” papar Kapolres.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 358 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.








Leave a Reply