WNA Asal Korea Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Hotel Tangerang

Syahrul Munir - 01 October 2025

WNA Korea
Keterangan Pers Polres Tangerang Kota terkait kasus pembunuhan di Hotel. (FOTO: Kilasbanten)

Warga negara asing (WNA) asal Korea ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita yang meninggal di Hotel kawasan Kota Tangerang

Aktual Tangerang – Polrestro Tangerang Kota menetapkan KJH, warga negara asing asal Korea sebagai tersangka pembunuhan wanita di Hotel Golden Tulip.

Korban berinisial AN ditemukan tewas di kamar hotel di kawasan Kota Tangerang. KJH dan AN berkenalan melalui media sosial dan kemudian jalan bersama.

AN diduga berprofesi sebagai PSK diketahui meninggal dunia di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang bersama dua orang lelaki kenalannya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyebutkan kedua tersangka diketahui berinisial KJH (40) WNA asal Korea dan RST (45) yang bekerja di PT Lodi Global Indonesi dan menjabat sebagai manajer.

Raden menjelaskan AN dan KJH sempat pergi ke tempat hiburan di daerah Jakarta Utara.

“Mereka membeli pil ekstasi sebanyak 6 butir senilai Rp.6.300.000 untuk sama-sama dikonsumsi dan sisanya ditaruh di hotel,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi, Dua Pria Asal Aceh Edarkan Tramadol di Neglasari

Berdasarkan rekaman CCTV hotel, menurut Kapolres, Pukul 04.00 WIB korban AN nampak lemas.

AN Pulang Lemas

Dalam rekaman pun terlihat AN melangkah ke tangga dengan tergopoh-gopoh. Begitu pun saat masuk lift KJH merangkul AN.

“Pukul 07 tersangka melihat korban mengalami demam tinggi, namun tersangka melanjutkan tidur hingga jam 12:30 tersangka mendapati korban wajahnya pucat dan kaku (Meninggal Dunia),” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan kejadian perkara dan tes urin terhadap korban AN dan kedua tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi.

“Beberapa titik tubuh korban mengalami memar akibat kekerasan benda tumpul dan organ dalam korban juga mengalami kerusakan,” papar Kapolres.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini