Warga Kelurahan Muncul, Tangerang Selatan, melaporkan BRIN ke Kejati Banten terkait rencana penutupan jalan provinsi di KST Serpong.
Aktual Tangerang – Warga Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, melaporkan BRIN ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mereka menolak rencana penutupan jalan provinsi di kawasan Sains dan Teknologi (KST) Serpong.
Wilayah ini sebelumnya dikenal sebagai Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek).
Kuasa hukum warga, Suhendar, menyebut laporan diajukan karena BRIN diduga melanggar sejumlah aturan hukum. Salah satunya terkait pelanggaran tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Undang-undang menyebut, tata ruang ditentukan presiden, gubernur, dan wali kota atau bupati,” kata Suhendar.
Ia menegaskan, status jalan di wilayah itu sudah ditetapkan sebagai jalan provinsi.
Menurutnya, BRIN bertindak sepihak dan tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Penutupan jalan dilakukan sepihak. Ini pelanggaran terhadap rencana tata ruang,” ujarnya.
Suhendar juga menyebut ada dugaan penyalahgunaan aset negara di kawasan KST Serpong. Fasilitas milik BRIN seperti lapangan dan gedung diduga disewakan secara komersial.
“Kami ingin memastikan penyewaan itu sesuai aturan dan masuk kas negara,” tambah Suhendar.
Warga menyatakan keberatan atas rencana BRIN yang menyebut penutupan dilakukan untuk alasan keamanan.
Ketua RT setempat, Aziz, menilai rencana ini bisa mematikan aktivitas UMKM warga. “Kalau jalan ditutup, UMKM di kampung kami bisa mati,” kata Aziz.
Ia menegaskan, warga hanya menolak penutupan total jalan, bukan pengalihan jalur. “Kalau hanya pengalihan, tidak masalah. Tapi jangan sampai ditutup permanen,” ujarnya.
Sebelumnya, BRIN menyatakan jalan akan dialihkan demi keamanan operasional fasilitas teknologi dan nuklir.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menyebut kawasan KST B.J. Habibie adalah objek vital nasional. Kawasan ini memiliki laboratorium, fasilitas nuklir, dan pengembangan teknologi berisiko tinggi.
Penutupan jalan mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024.
Aturan itu menyatakan lokasi tersebut sebagai objek vital yang harus dijaga keamanannya.








Leave a Reply