KKP menyegel Pulau Umang di Pandeglang usai muncul iklan penjualan Rp65 miliar di media sosial.
Aktual Tangerang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Penyegelan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers KKP yang tayang di YouTube, Rabu (15/4).
Langkah itu dipicu munculnya iklan penjualan Pulau Umang di media sosial. Pulau tersebut ditawarkan dengan harga Rp65 miliar.
Pulau Umang memiliki luas sekitar lima hektare dengan berbagai fasilitas wisata. Fasilitas tersebut meliputi resort, restoran, kolam renang, hingga wahana olahraga air.
Pulau ini telah beroperasi sejak 2004 dan dikelola perusahaan swasta. Akses menuju lokasi melalui jalur Labuan, Panimbang, hingga Sumur.
Kepala Disparbud Pandeglang Rahmat Zultika mengaku baru mengetahui penyegelan dari media.
“Informasi penyegelan kami peroleh dari pemberitaan, tidak ada pemberitahuan langsung,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan kewenangan pengelolaan pulau berada di pemerintah pusat. “Kewenangan pulau ada di KKP, bukan pemerintah daerah,” katanya.
Rahmat menyebut pihaknya tengah menelusuri aspek pengelolaan dan perizinan Pulau Umang. Ia menegaskan, pulau tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
“Pulau tidak bisa dijual, yang ada hanya izin pengelolaan,” tegasnya.
Menurut dia, status pulau tetap menjadi milik negara. Istilah penjualan pulau dinilai hanya merujuk pada pengelolaan lahan.
“Tidak ada jual beli pulau, kemungkinan yang dimaksud hak kelola,” ujarnya.
Rahmat menyebut Pulau Umang merupakan destinasi wisata yang dikelola PT GSM. “Pulau itu dikelola swasta dan sudah lama beroperasi,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, membenarkan penyegelan tersebut. Ia mengatakan langkah itu diambil setelah ditemukan iklan penjualan pulau.
“Kami menyegel karena ada indikasi penjualan Pulau Umang di media sosial,” ujarnya.
KKP juga menemukan klaim kepemilikan pulau atas nama pribadi. “Pulau kok dijual, maka negara harus hadir,” katanya.
Selain Pulau Umang, KKP juga menyegel Pulau Maratua di Kalimantan Timur. Pulau tersebut disegel karena dikelola pihak asing.
“Kami bertindak tegas dan menegakkan kedaulatan negara,” ujarnya.
Pung menegaskan pengelolaan pulau kecil wajib memiliki izin resmi dari KKP. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan.
“Kami tidak pandang bulu terhadap pelanggaran di pulau kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan pengembangan wisata tetap didukung dengan syarat kepatuhan regulasi. “Kami dukung wisata bahari, tetapi harus sesuai aturan,” ujarnya.
KKP juga memastikan iklan penjualan Pulau Umang telah dihapus. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengelola tidak menjual pulau secara langsung. “Kami akan terus mendalami aspek kepemilikan dan perizinan,” katanya.
KKP menekankan pengawasan dilakukan demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
“Langkah ini untuk memastikan generasi mendatang tetap menikmati pulau,” ujarnya. ***








Leave a Reply