Buang Sampah Sembarangan di Pandeglang Didenda Rp200 Juta

Adi Subchan - 05 April 2026

FOTO: ANTARA/Ilustrasi
FOTO: ANTARA/Ilustrasi

Tiga pria tertangkap buang sampah ilegal di Pandeglang. Mereka terancam denda Rp200 juta sesuai Perda K3.

Aktual Tangerang – Tiga pria tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Pandeglang, Banten. Aksi itu terjadi di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayang.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama warga mengamankan ketiganya di lokasi. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat setempat.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menyebut pelaku melanggar aturan daerah.

“Melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2008, terancam denda Rp200 juta,” ujar Ucu, Minggu (5/4).

Ia menjelaskan, pelaku tertangkap saat sedang membuang sampah dari kendaraan.

“Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pembuangan,” kata Ucu.

Baca Juga :  Harga Kantong Plastik Naik 100 Persen, UMKM Tangsel Menjerit

Berdasarkan pemeriksaan awal, sampah tersebut berasal dari luar daerah. Pelaku mengangkut limbah dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

Jenis sampah yang dibuang didominasi limbah rumah tangga dan sisa makanan.

“Isinya limbah kelapa, restoran, tulang kambing, hingga pampers,” ujar Ucu.

Ucu mengungkapkan pelaku mengaku menerima bayaran setiap kali membuang sampah. “Pengakuannya Rp50 ribu per sekali buang,” katanya.

Namun, ia menduga nilai upah sebenarnya bisa lebih tinggi dari pengakuan tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku telah diperiksa di kantor Satpol PP Pandeglang. Mereka akan diproses sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Langkah penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat luas.

Baca Juga :  350 Rumah Terendam Banjir, Legok Krisis Air Bersih

Ucu menyoroti masih maraknya persoalan sampah di wilayah Pandeglang. Ia mendorong sinergi lintas instansi untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Penanganan sampah perlu kerja sama antar instansi dan masyarakat,” ujarnya. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini