Vape Narkoba Beredar di Tangerang, Barang Bukti 29 Cartridge

Adi Subchan - 04 September 2026

images-0.1600w

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran vape narkoba jenis etomidate di Tangerang. Polisi menangkap satu tersangka dan menyita 29 cartridge.

Aktual Tangerang – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A (33). Polisi juga menyita 29 cartridge etomidate yang diduga akan diedarkan menggunakan sistem tempel.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Tangerang. Informasi tersebut diterima Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Petugas kemudian melakukan profiling terhadap pelaku dan melanjutkan penyelidikan di lapangan. Tim opsnal selanjutnya melakukan pemantauan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pemantauan dilakukan pada Minggu (23/8) dini hari. Sekitar pukul 01.50 WIB, polisi melihat seorang pria mencurigakan di parkiran apartemen.

Petugas kemudian menangkap pria tersebut yang diketahui berinisial A (33).

“Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (33) di parkiran mobil di apartemen tersebut,” kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yentor Witro, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga :  Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Narkotika Berkedok Ayam Goreng

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sebuah plastik kresek hitam.

Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi 29 cartridge etomidate yang diduga merupakan vape narkoba.

Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler milik tersangka. Ketiga telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk menjalankan transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku hendak melakukan transaksi menggunakan modus sistem tempel.

“Sistem tempel itu barangnya diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh penerima,” imbuhnya.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolda Metro Jaya.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan narkotika yang berada di atas tersangka.

Pengungkapan tersebut menjadi langkah Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran etomidate atau vape narkoba. (*)

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Wacanakan Revisi Perda Larangan Miras dan Prostitusi

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini