Bawa Ganja 1 Kg, Pengedar Narkoba Diciduk di Karawaci

Adi Subchan - 30 May 2026

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan barang bukti 1 Kg ganja dari seorang pengedar yang ditangkap di Karawaci, Tangerang, Kamis (28/5/2026). (Foto: Dok Polres Metro Tangerang Kota)
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan barang bukti 1 Kg ganja dari seorang pengedar yang ditangkap di Karawaci, Tangerang, Kamis (28/5/2026). (Foto: Dok Polres Metro Tangerang Kota)

Seorang pria berinisial S ditangkap Polres Metro Tangerang Kota setelah kedapatan membawa ganja di Karawaci, Tangerang.

Aktual Tangerang – Seorang pria berinisial S (40) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan ganja di wilayah Tangerang.

Tersangka diamankan saat petugas menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+. Penangkapan berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (29/5/2026) dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan petugas awalnya mencurigai gerak-gerik tersangka.

Saat itu, S mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan berusaha menghindari pemeriksaan.

“Petugas menghentikan dan memeriksa yang bersangkutan. Dari tas selempangnya ditemukan sejumlah paket ganja siap edar,” kata Jauhari, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga :  Pengedar Ganja Diringkus Polisi di Depan Perumahan Victoria Park

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai. Selain itu, ditemukan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat.

Total berat barang bukti yang ditemukan saat penangkapan mencapai lebih dari 40 gram.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke rumah kontrakan tersangka. Lokasinya berada di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi itu, petugas kembali menemukan paket ganja berukuran besar. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan lakban cokelat.

“Di rumah kontrakan tersangka kami menemukan paket ganja dengan berat bruto 1.011 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital,” ujarnya.

Menurut Jauhari, timbangan tersebut diduga digunakan untuk mengemas narkotika ke dalam paket kecil.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka menjalankan bisnis narkotika dengan sistem penjualan eceran. Ganja dikemas dalam ukuran kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.

“Modusnya mengemas ganja menjadi paket kecil siap edar, lalu dijual kembali kepada pembeli,” jelasnya.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba Jenis Liquid Etomidate Marak di Tangerang

Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 1,05 kilogram ganja dari tangan tersangka.

Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan lebih dari 1.000 orang terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.051 jiwa dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam hukuman minimal enam tahun penjara. Ia juga dapat dijatuhi pidana seumur hidup hingga hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini