Setelah besaran gaji anggota DPRD Kota Tangerang, sorotan beralih ke tunjangan rumah Rp 42 juta per bulan
Kota Tangerang- Tunjangan rumah anggota DPRD Kota Tangerang Rp 42 juta per bulan jadi sorotan. Besaran tunjangan rumah ini dinilai tidak sebanding dengan kinerja wakil rakyat.
Jumlah kenaikan tunjangan rumah ini berbeda-beda. Dasar hukum kenaikan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Tangerang.
Perwal kenaikan tunjangan ini ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, pada 3 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan tersebut berbeda sesuai jabatan.
Baca Juga:
Tunjangan Rumah DPRD di Jabodetabek, Siapa Tertinggi?
Gerhana Bulan Total Bikin Speechless Warga Dunia
Misalnya, Ketua Rp49 juta, dan Wakil Ketua Rp 45 juta dan anggota Rp 42,5 juta. Sementara untuk tunjangan transportasi, Ketua memperoleh Rp 29 juta, Wakil Ketua Rp 28,75 juta dan Anggota Rp 28,5 juta setiap bulan.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ, menilai Wali Kota Tangerang perlu segera mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah cepat sangat penting agar kekecewaan masyarakat bisa diredam.
“Dalam seminggu ini Wali Kota Tangerang harus bertindak dengan cepat untuk mengkaji Perwal tersebut,” tegas Hasanudin BJ.
Butuh Pengkajian Ulang
Meski demikian, pria yang akrab disapa BJ ini tidak menampik bahwa tunjangan memang menjadi hak anggota dewan. Penerimaan tunjangan sudah sesuai prosedur, hanya saja besaran nominal perlu ditinjau ulang.
Revisi ini melalui appraisal resmi yang ditunjuk oleh wali kota dengan mempertimbangkan standar perumahan tertinggi di Kota Tangerang. BJ menilai pejabat negara di daerah, segala sesuatunya sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Peraturan itu mulai dari tingkat pusat, peraturan daerah atau pun peraturan wali kota. Namun dengan kondisi sekarang tunjangan besar perlu pengkajian ulang.
“Kembali lagi, tunjangan yang bisa dikatakan paling besar yang diterima tiap bulan harus segera dikaji ulang,” imbuhnya. (cenks)








Leave a Reply