Tiga Debt Collector Peras Santri di Cikupa Rp2,5 Juta

Adi Subchan - 21 August 2026

DEBT COLLECTOR - Tiga oknum debt collector diringkus setelah diduga memeras santri di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku meminta tebusan Rp2,5 juta. (Tribun Banten)
DEBT COLLECTOR - Tiga oknum debt collector diringkus setelah diduga memeras santri di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku meminta tebusan Rp2,5 juta. (Tribun Banten)

Tiga oknum debt collector diringkus setelah diduga memeras santri di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku meminta tebusan Rp2,5 juta.

Aktual Tangerang – Tiga oknum debt collector atau mata elang (matel) diringkus polisi setelah diduga memeras seorang santri di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF (22), YA (21), dan TB (24). Mereka diamankan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut viral.

Polisi bergerak cepat karena kasus pemerasan itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Perkara ini menjadi viral dan memang sudah ditunggu oleh masyarakat bagaimana kelanjutan serta langkah strategis yang dilakukan jajaran kepolisian, khususnya Polresta Tangerang,” ujar Indra di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/8/2026).

Indra menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Alia mengendarai sepeda motor Honda Beat. Dia mengendarai motor dengan nomor pelat A 665 XW.

Baca Juga :  Pria Mabuk Ditangkap Usai Bunuh dan Perkosa Wanita di Benda

Saat melintas di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, korban dicegat tiga pelaku. Peristiwa itu terjadi tepat di depan SPBU Bojong pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga pelaku kemudian membawa korban bersama sepeda motornya ke kantor PT APL Bima Mandiri. Di lokasi tersebut, korban diduga mendapat intimidasi dari para pelaku.

Korban juga dituduh menggunakan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Padahal, korban telah menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut legal.

Korban juga menyebut memiliki BPKB resmi yang disimpan di rumah. Namun, para pelaku tetap meminta uang tebusan sebesar Rp2,5 juta.

Uang tersebut diminta sebagai syarat agar sepeda motor korban dapat dikeluarkan.

Korban yang berada di bawah tekanan tidak mampu membayar seluruh uang tersebut. Akhirnya dia mentransfer Rp500 ribu ke dompet digital milik tersangka TB.

“Karena berada di bawah tekanan dan intimidasi, korban yang tidak sanggup membayar penuh akhirnya mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet digital (e-wallet) milik tersangka TB,” kata Indra.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Salah satunya berupa satu unit telepon genggam milik tersangka.

Ponsel tersebut berisi bukti transfer uang dari korban yang diduga merupakan hasil pemerasan.

Baca Juga :  Polisi Gadungan Sekap Korban, Uang Rp7,9 Juta Dirampas

Indra menegaskan, tindakan ketiga pelaku merupakan tindak pidana pemerasan. Menurutnya, pemerasan tersebut dilakukan dengan kedok penarikan fidusia.

Polisi juga memastikan sepeda motor korban tidak berkaitan dengan persoalan kredit macet.

“Modusnya memberhentikan kendaraan, dibawa ke kantor PT tersebut, lalu dimintai sejumlah uang. Padahal jelas tidak tersangkut paut dengan kredit macet,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Ketiganya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini