Tersangka Pembunuhan Anggota TNI Bertambah Jadi Tujuh

Adi Subchan - 23 July 2026

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi
FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan anggota TNI AD di Kelapa Dua. Total tersangka kini menjadi tujuh orang.

Aktual Tangerang – Penyidikan kasus pembunuhan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terus berkembang. Polisi menetapkan tiga tersangka baru sehingga total tersangka menjadi tujuh orang.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, penambahan tersangka merupakan hasil pendalaman penyidikan.

“Per hari ini ada penambahan tiga orang tersangka, jadi total ada tujuh tersangka,” kata Wira saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (22/7/2026).

Wira belum mengungkap identitas tiga tersangka baru tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.

“Peran ketiga tersangka masih didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21).

Baca Juga :  Anggota TNI Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Kelapa Dua

Berdasarkan hasil penyidikan, BR, RRG, dan MKN diduga mengejar serta mengeroyok korban. Sementara itu, EYR diduga menjadi pelaku penusukan terhadap korban.

Korban ditemukan meninggal di tepi Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Minggu (19/7/2026) pagi.

Hasil identifikasi memastikan korban merupakan prajurit TNI AD. Korban diketahui berdinas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua.

Penyidik menemukan korban mengalami 10 luka tusuk. Lima luka berada di bagian depan tubuh. Lima luka lainnya ditemukan di bagian belakang tubuh.

Temuan itu menjadi dasar penyidik mengembangkan perkara. Polisi juga menelusuri keterlibatan seluruh pelaku dalam kasus tersebut.

Wira memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini mengumpulkan alat bukti tambahan.

Polisi juga mendalami peran setiap tersangka. Para tersangka dijerat dugaan pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, serta Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Baca Juga :  Waspada Penipuan Modus Haji Gratis Catut Nama Kemenag

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini