Anggota TNI AD Arif Budi Sampurna tewas dengan 10 luka tusuk di Kelapa Dua, Tangerang. Polisi menangkap empat warga sipil dan masih memeriksa tiga terduga lainnya.
Aktual Tangerang – Seorang anggota TNI Angkatan Darat, Arif Budi Sampurna, ditemukan tewas di Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Korban ditemukan pada Minggu (19/7) pagi. Polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha mengatakan petugas langsung menuju lokasi bersama Polsek Kelapa Dua dan Tim Inafis.
“Pada hari Minggu sekitar pukul 07.00 WIB kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penemuan jenazah laki-laki di Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” ujar Wira Graha, Serpong, Tangsel, Selasa (21/7/2026).
Hasil olah tempat kejadian perkara mengidentifikasi korban sebagai anggota TNI Angkatan Darat.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menemukan korban mengalami 10 luka tusuk di tubuhnya. Luka tersebut terdiri dari lima tusukan di bagian depan dan lima tusukan di bagian belakang tubuh.
“Dari hasil pemeriksaan, luka korban ada di depan lima tusukan dan di belakang lima tusukan,” ujar Wira.
Polres Tangerang Selatan kemudian berkoordinasi dengan Denpom I/Jaya Tangerang dan Korem 052/Wijayakrama.
Penyelidikan juga melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Bareskrim Polri.
Pada Minggu malam, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban.
Tak lama kemudian, seorang terduga pelaku penusukan menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum.
Wira mengungkapkan seluruh tersangka merupakan warga sipil. Mereka juga dipastikan tidak memiliki hubungan maupun saling mengenal dengan korban.
“Empat tersangka merupakan warga sipil. Tidak saling kenal dengan korban,” ujarnya.
Empat tersangka masing-masing berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21).
BR, RRG, dan MKN diduga ikut mengejar dan memukuli korban. Sementara, Sementara itu, EYR diduga yang menusuk korban menggunakan sebilah pisau.
“Sementara yang melakukan penusukan satu orang,” ujar Wira.
Keempat tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih memeriksa tiga terduga pelaku lainnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Status hukum ketiganya akan ditentukan melalui gelar perkara.
Para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)









Leave a Reply