Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka

Adi Subchan - 15 August 2026

ILUSTRASI - Ketua RT di Bambu Apus, Pamulang, Tangsel, menjadi tersangka dugaan penganiayaan setelah menegur warga membakar daun. (Foto: iStockphoto)
ILUSTRASI - Ketua RT di Bambu Apus, Pamulang, Tangsel, menjadi tersangka dugaan penganiayaan setelah menegur warga membakar daun. (Foto: iStockphoto)

Ketua RT di Bambu Apus, Pamulang, Tangsel, menjadi tersangka dugaan penganiayaan setelah menegur warga membakar daun.

Aktual Tangerang – Teguran terhadap warga yang membakar daun kering berujung panjang bagi Ketua RT 02/08 Bambu Apus, Pamulang.

Ketua RT bernama Chris Jatender kini menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Fakhriadi.

Peristiwa tersebut bermula saat Chris menegur Fakhriadi yang membakar daun kering pada Kamis, 25 September 2025.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB di Perumahan Pamulang Mas II, Bambu Apus.

Saat itu, Fakhriadi membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Chris yang melintas kemudian menegur Fakhriadi karena pembakaran tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan.

Namun, teguran tersebut tidak diterima Fakhriadi. Ia menjelaskan bahwa yang dibakar merupakan daun kering, bukan sampah plastik.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut antara keduanya.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan membenarkan kronologi awal perselisihan tersebut.

“Awalnya, pelapor Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender yang merupakan Ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).

Baca Juga :  Komnas PA Soroti Bullying Mematikan di SMPN 19 Tangsel

Setelah berdebat di pinggir jalan, Fakhriadi kemudian masuk ke dalam rumah. Perselisihan ternyata belum berakhir setelah Fakhriadi masuk ke rumah.

Chris kembali mendatangi depan rumah Fakhriadi dan menegurnya dengan nada tinggi.

Merasa tidak nyaman, Fakhriadi kemudian keluar dari rumah. Keduanya kembali terlibat percakapan yang berkembang menjadi perselisihan.

Menurut polisi, Fakhriadi kemudian mengeluarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas.

Dalam perselisihan tersebut, Fakhriadi disebut mengatakan Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih.

“Chris menanyakan kepada pelapor siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya,” ucap Wawan.

Situasi kemudian berubah menjadi kontak fisik antara keduanya. Polisi menyebut Fakhriadi menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak dua kali. Air tersebut mengenai wajah dan pakaian Chris Jatender.

Perselisihan semakin memanas ketika Fakhriadi keluar dari teras rumah sambil membawa tongkat kayu.

Menurut keterangan Chris kepada polisi, tongkat tersebut sempat mengenai bagian dadanya. Saat itu, keduanya berhadapan dengan jarak sekitar satu meter.

Chris kemudian disebut mengayunkan helm ke arah depan. Helm tersebut mengenai wajah Fakhriadi hingga membuatnya tersungkur ke jalan.

Baca Juga :  Pengendara Vario Tewas Tabrak Pohon di Pamulang

Namun, polisi menyebut kejadian berlanjut setelah Fakhriadi terjatuh. Chris disebut menindih tubuh Fakhriadi menggunakan badannya.

Ia juga disebut duduk di atas kaki Fakhriadi dan melakukan pemukulan. Pemukulan tersebut mengenai bagian kepala, batang hidung, dan belakang telinga.

Polisi kemudian menetapkan Chris Jatender sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Fakhriadi.

“Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru,” tutup Wawan.

Perkara Sudah P21

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan perkara tersebut ditangani Polsek Pamulang. Ia mengatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Benar, ditangani oleh Polsek Pamulang namun sudah P21 dan diserahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Yudi, Sabtu (15/8/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh kejaksaan.

Status penahanan Chris setelah perkara dinyatakan P21 belum dijelaskan pihak kepolisian.

Yudi meminta informasi mengenai status penahanan dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.

“Untuk hal tersebut bisa dikonfirmasi ke kejaksaan, karena selepas P21 dan dinyatakan lengkap maka kewenangan ada di kejaksaan,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini