Pemkot Tangsel menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah di TPA Cipeucang akibat penumpukan dan risiko bencana.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah di TPA Cipeucang.
Penetapan dilakukan menyusul penumpukan sampah yang berisiko menimbulkan banjir, longsor, dan pencemaran lingkungan.
Status tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangsel Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025.
Masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Kepala Bagian Hukum Setda Tangsel Ita Kurniasih mengatakan keputusan diambil setelah kajian lintas instansi.
“Kepwal ini ditetapkan setelah mengkaji dampak penumpukan sampah di area TPA Cipeucang,” ujar Ita, Kamis (25/12/2025).
Ia menyebut hasil verifikasi BPBD Tangsel menunjukkan potensi banjir, longsor, dan pencemaran air.
“BPBD merekomendasikan penetapan status standar darurat pengelolaan sampah,” katanya.
Ita menjelaskan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan status darurat.
“Status darurat ditetapkan sejak 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026,” jelasnya.
Dalam masa darurat, Pemkot Tangsel akan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pengelolaan Sampah.
Satgas tersebut melibatkan lintas bidang untuk mempercepat penanganan dan meminimalkan dampak kesehatan warga.
“Satgas akan dibagi beberapa bidang sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Ita.
Bidang tersebut meliputi pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat, dan pengelolaan data.
Selain itu, terdapat bidang informasi publik, penegakan hukum, dan pendisiplinan. Namun, pembentukan Satgas masih dalam tahap penyusunan.
“Pembentukan Satgas sempat terhambat karena libur, jadi masih proses penyusunan,” katanya.
Ita optimistis Satgas dapat segera terbentuk dalam waktu dekat. “Insya Allah dalam waktu cepat Satgas akan terbentuk,” ucapnya.
Ia menambahkan status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
“Status darurat bisa ditinjau dan diperpanjang sesuai kondisi kedaruratan,” pungkas Ita.








Leave a Reply