Badan Gizi Nasional menutup sementara 14 dapur MBG di Pandeglang karena belum memiliki IPAL, mess, dan sertifikat higiene sanitasi.
Aktual Tangerang – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pandeglang.
Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan operasionalnya sementara. Penutupan tertuang dalam Surat Nomor 838/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Surat tersebut ditandatangani Deputi Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.
Penutupan dilakukan karena beberapa dapur belum memenuhi persyaratan operasional. Persyaratan tersebut meliputi Instalasi Pengolahan Air Limbah, mess petugas, dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
BGN menilai beberapa dapur belum memenuhi standar meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Selain itu, sebagian dapur belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ke dinas kesehatan setempat.
Wakil Ketua Satgas MBG Pandeglang, Doni Hermawan, mengaku pihaknya telah memberi peringatan. Menurutnya, pengelola dapur sebelumnya diminta melengkapi fasilitas wajib.
“Tiga komponen itu merupakan syarat wajib bagi dapur SPPG,” kata Doni, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan dapur yang tidak memenuhi syarat akan ditutup sementara. “Jika syarat tidak dipenuhi, dapur tersebut harus dihentikan operasionalnya,” ujarnya.
Doni menyebut satgas telah berulang kali mengingatkan pengelola dapur. Namun sebagian pengelola dinilai belum menindaklanjuti peringatan tersebut.
“Jika sudah diingatkan tetapi tidak ditanggapi, kami melaporkannya ke BGN,” katanya.
Ia menegaskan keputusan penutupan merupakan kewenangan BGN. Menurutnya, satgas hanya menjalankan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
“Nah, dampaknya beberapa dapur ditutup sementara. Kami hanya menerapkan aturan,” ujarnya.
Satgas juga meminta pengelola dapur segera melengkapi seluruh persyaratan. Dengan demikian operasional program Makan Bergizi Gratis tidak terganggu.
“Kami harap persyaratan segera dilengkapi agar pengelolaan MBG tidak terhambat,” kata Doni.
BGN menyatakan dapur dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan. Pengelola juga harus melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari dinas kesehatan.
Selain itu, dapur wajib membangun IPAL dan menyediakan mess bagi petugas. ***








Leave a Reply