Dindikbud Kota Serang mengancam mencabut izin operasional sekolah swasta yang tidak menjalankan komitmen kebangsaan dan upacara bendera.
Aktual Tangerang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengancam mencabut izin operasional sekolah swasta yang mengabaikan komitmen kebangsaan.
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri menegaskan seluruh sekolah wajib menjalankan aturan yang berlaku.
Menurutnya, sekolah tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai kebangsaan dalam kegiatan pendidikan.
“Jika ada sekolah yang tidak melaksanakan regulasi dan undang-undang, izin operasionalnya akan dicabut,” kata Nuri, Minggu (14/6/2026).
Ia menegaskan sekolah swasta merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, setiap lembaga pendidikan wajib menjunjung tinggi nilai kebangsaan.
Nuri menyebut tidak ada alasan yang dapat membenarkan sekolah tidak melaksanakan upacara bendera.
Selain upacara rutin, sekolah juga wajib memasang Bendera Merah Putih di lingkungan pendidikan. Lambang Pancasila juga harus tersedia di ruang kelas.
Sekolah diwajibkan memasang foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai simbol negara.
Dindikbud juga mendorong penguatan pendidikan karakter dan nasionalisme. Salah satunya melalui pemasangan foto pahlawan nasional di lingkungan sekolah.
Untuk memastikan aturan dijalankan, Dindikbud akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah swasta.
Sidak dilakukan guna memeriksa kepatuhan sekolah terhadap komitmen kebangsaan.
“Kami akan melakukan sidak kepada sekolah yang mengingkari komitmen kebangsaan. Ini peringatan,” tegasnya.
Selain itu, sekolah swasta diminta mengikuti arah kebijakan pendidikan nasional. Kebijakan tersebut mencakup Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013, dan pendekatan pembelajaran deep learning.
Nuri juga meminta sekolah mendukung program pendidikan yang dijalankan Pemkot Serang.
Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk mewujudkan pendidikan yang cerdas, berdaya, dan peduli. (*)








Leave a Reply