Polisi menangkap dua terduga pelaku curanmor spesialis motor mahasiswa di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Polisi menyita kunci letter T dan Honda Scoopy.
Aktual Tangerang – Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga mengincar sepeda motor milik mahasiswa di Tangerang Selatan.
Kedua terduga pelaku berinisial AM (32) dan DS (27). Keduanya merupakan warga Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim pada Senin (13/7/2026).
“Kedua terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Bambang, Kamis (16/7/2026).
Penangkapan bermula dari penyelidikan laporan pencurian sepeda motor. Laporan tersebut diterima polisi pada 8 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di depan Wisma Muslimah, Jalan Legoso Raya, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur.
Polisi kemudian menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Langkah itu dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB, tim berpapasan dengan dua pria. Ciri-cirinya identik dengan rekaman CCTV,” ujar Bambang.
Petugas membuntuti kedua pria tersebut hingga Jalan Semanggi 2, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur.
Setelah memastikan identitas pelaku, polisi langsung melakukan pencegatan dan pemeriksaan di lokasi.
“Saat diperiksa, petugas menemukan kunci letter T beserta mata kuncinya di kantong salah satu pelaku,” ucap Bambang.
Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih. Kendaraan tersebut diduga digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua pelaku mengincar sepeda motor milik mahasiswa. Target dipilih karena kendaraan diparkir tanpa pengamanan tambahan.
“Sasaran utama mereka motor mahasiswa yang tidak menggunakan kunci pengaman ganda saat diparkir,” tutur Bambang.
Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun. (*)









Leave a Reply