Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya, bakal Dirazia

Adi Subchan - 31 July 2026

ILUSTRASI - Satlantas Polresta Tangerang memperketat pengawasan sepeda listrik di jalan raya melalui edukasi dan penegakan aturan demi menekan kecelakaan. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)
ILUSTRASI - Satlantas Polresta Tangerang memperketat pengawasan sepeda listrik di jalan raya melalui edukasi dan penegakan aturan demi menekan kecelakaan. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)

Satlantas Polresta Tangerang memperketat pengawasan sepeda listrik di jalan raya melalui edukasi dan penegakan aturan demi menekan kecelakaan.

Aktual Tangerang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang akan memperketat pengawasan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Menurut aturan itu, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum.

“Pelaksanaannya dilakukan melalui langkah preventif, antara lain edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Fery, Kamis (30/7/2026).

Selain edukasi, Satlantas akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Upaya tersebut mencakup penegakan hukum secara konsisten. Pengawasan terhadap truk sumbu tiga juga akan diperketat.

Baca Juga :  Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini

Satlantas turut memperkuat pembinaan Polisi Cilik sebagai bagian dari pendidikan keselamatan berlalu lintas sejak usia dini.

“Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas,” ujar Fery.

Fery mengungkapkan, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang masih tergolong tinggi. Korban meninggal dunia masih menjadi perhatian utama kepolisian.

Karena itu, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat saat berkendara.

“Penyelenggaraan kegiatan kolaboratif secara berkelanjutan membuat kesepahaman menjaga keselamatan semakin kuat,” kata Fery. (*)

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Siapkan Perda Larangan Kampanye LGBT

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini