Pemkab Tangerang menyiapkan Perda larangan kampanye LGBT sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bersama DPRD dan MUI.
Aktual Tangerang – Pemkab Tangerang mulai menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan kampanye LGBT. Regulasi itu disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan pembahasan awal telah dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya MUI, FKUB, dan DPRD Kabupaten Tangerang.
Menurut Maesyal, pemerintah daerah memerlukan aturan turunan agar pelaksanaan kebijakan memiliki kepastian hukum. Perda tersebut diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan di tingkat daerah.
“Kami sudah berdiskusi dengan tokoh lintas agama dan DPRD. Nantinya akan disusun Perda sebagai turunan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 untuk mencegah penyebaran kampanye LGBT,” kata Maesyal, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan penyusunan regulasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta tidak bertindak anarkis atau main hakim sendiri.
Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maesyal mengimbau warga tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas selama pembahasan regulasi berlangsung.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Ues Nawawi Gofar mengatakan usulan Perda telah disampaikan kepada DPRD. Menurutnya, DPRD merespons positif usulan tersebut.
“Sudah kami dorong dan DPRD juga terbuka untuk membahas regulasi ini,” ujar Ues.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menyatakan perlunya pembahasan regulasi terkait pencegahan kampanye LGBT. Wacana itu muncul setelah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak di Kecamatan Panongan.
Amud menilai kasus tersebut menjadi salah satu alasan memperkuat langkah pencegahan melalui regulasi. Namun, pembahasan tetap akan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)








Leave a Reply