Guru Honorer Madrasah Swasta Demo ke Monas, Tuntutannya Jadi PPPK

Syahrul Munir - 30 October 2025

guru honorer madrasah swasta
Demo guru honorer madrasah swasta seluruh Indonesia di Monas, Jakarta, Kamis (30/10/2025). (FOTO: Medsos)

Guru honorer madrasah swasta seluruh Indonesia demo ke kawasan Monas, Jakarta menuntut persamaan hak seperti guru lainnya menjadi PPPK

Aktual Tangerang – Gabungan guru honorer madrasah swasta seluruh Indonesia menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Tuntutan aksi mereka adalah perlakukan hak yang sama dalam kebijakan pengangkatan sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para guru honorer madrasah swasta gabungan itu datang dari berbagai daerah. Mereka tergabung dalam beberapa organisasi guru, seperti Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM). 

Ada juga Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), dan Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI).

Tedi Malik, salah satu perwakilan dari PGSI mengatakan pihaknya menuntut mendapatkan akses yang sama seperti tenaga guru lainnya menjadi P3K.

“Kami (guru madrasah swasta) enggak bisa daftar karena regulasi yang bisa mendaftar hanya lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah saja,” ujar Tedi Malik.

Baca Juga :  Tugas Tambahan Guru di Tangerang, Wajib Awasi Makanan MBG

Dirinya menuntut agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi untuk PPPK bagi guru madrasah swasta.

“Sudah saatnya tidak ada kotak kotakan di negeri ini,” ujarnya.

Aturan Guru di Sekolah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025: mengatur penugasan guru ASN (PNS/PPPK) ke sekolah swasta. Tetapi tidak membuka seleksi PPPK untuk guru di sekolah/madrasah swasta secara otomatis.

https://www.instagram.com/reel/DQbXqnGkjUs/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

Begitu juga dengan Keputusan Menteri PAN‑RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang rekrutmen PPPK guru di instansi daerah mensyaratkan: terdaftar dalam database tenaga non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdaftar di Dapodik-Kemendikbudristek, aktif mengajar minimal 2 tahun/4 semester di instansi pemerintah.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini