Pengelolaan retribusi aset di Kabupaten Tangerang disorot akibat dugaan ketidaktertiban yang berpotensi memicu kebocoran PAD.
Aktual Tangerang – Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Pengelolaan retribusi aset daerah dinilai belum berjalan sesuai ketentuan.
Temuan tersebut berkaitan dengan kinerja UPT Pengelolaan Pemakaian Barang Milik Daerah (PPBMD). Mekanisme pemungutan retribusi disebut tidak mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Situasi ini memunculkan dugaan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, sektor tersebut menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan daerah.
Pengamat kebijakan publik, Riko Noviantoro, menilai pengelolaan aset harus transparan.
“Aset daerah adalah milik publik yang wajib dikelola secara akuntabel,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, penyimpangan berpotensi merugikan masyarakat luas. “Jika tidak tertib, manfaat retribusi tidak kembali ke masyarakat,” katanya.
Sejumlah titik lemah ditemukan dalam pengelolaan retribusi di UPT PPBMD. Verifikasi objek retribusi dinilai belum berjalan optimal.
Banyak pemanfaatan aset yang belum tercatat secara akurat. Penagihan retribusi juga dilaporkan sering mengalami keterlambatan.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara data lapangan dan laporan administratif. Selisih data tersebut memicu kecurigaan adanya celah pengelolaan.
Aspek kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi sorotan. Prosedur operasional diduga belum sepenuhnya merujuk pada peraturan daerah.
Riko pun mendesak dilakukan audit menyeluruh. “Perlu audit investigatif untuk memastikan tidak ada kebocoran PAD,” ujarnya.
Menurut dia, perbaikan tata kelola harus segera dilakukan. Reformasi birokrasi penting agar pengelolaan aset lebih tertib.
Publik kini menunggu respons Pemkab Tangerang. Langkah evaluasi dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Bupati Tangerang diharapkan mengambil tindakan tegas. Penertiban harus dilakukan agar tidak menjadi temuan berulang.
Jika dibiarkan, persoalan ini berpotensi memburuk dalam laporan audit keuangan.
Kondisi tersebut dapat mencoreng akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. ***








Leave a Reply