Ratusan Balok Timah Diselundupkan ke Tangerang, Dua Orang Ditangkap

Adi Subchan - 20 June 2026

Ditpolairud Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 231 balok timah seberat 4,7 ton ke Tangerang. Dua tersangka diamankan. (Foto: Dok Polda Bangka Belitung)
Ditpolairud Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 231 balok timah seberat 4,7 ton ke Tangerang. Dua tersangka diamankan. (Foto: Dok Polda Bangka Belitung)

Ditpolairud Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 231 balok timah seberat 4,7 ton ke Tangerang. Dua tersangka diamankan.

Aktual Tangerang – Ditpolairud Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan ratusan balok timah yang akan dikirim ke Tangerang, Banten.

Sebanyak 231 keping balok timah dengan berat sekitar 4,7 ton diamankan dalam operasi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kendaraan yang membawa timah tanpa dokumen lengkap.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung AKBP Bim Rekoaji mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi.

“Tim berhasil mengamankan satu unit mobil pikap putih yang membawa enam keping balok timah,” kata Bim, Jumat (19/6/2026).

Kendaraan itu dicegat di sekitar Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Petugas kemudian mengamankan sopir berinisial YG.

Baca Juga :  Penertiban PKL Pasar Cisoka, Pedagang-Satpol PP Bentrok

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan pemilik barang berinisial HA.

Menurut Bim, tim bergerak menuju rumah HA di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan balok timah yang disimpan di garasi dan ditutupi terpal.

“Di sana ditemukan 225 keping balok timah dengan berat sekitar 4.635 kilogram,” ujarnya.

Polisi menduga seluruh timah itu akan dikirim ke Tangerang melalui jalur laut.

“Ratusan balok timah ini rencananya dikirim ke Kota Tangerang menggunakan truk yang dibawa langsung oleh HA,” kata Bim.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 231 keping balok timah, polisi juga menyita dua kendaraan pengangkut dan sejumlah uang tunai.

Baca Juga :  TPU Sari Mulya Tangsel Disorot, Biaya Pemakaman Rp4,5 Juta

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara. “Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” ujar Bim.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, dua tersangka dan ratusan balok timah telah diamankan di Mako Polairud,” kata Agus.

Ia menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Bangka Belitung dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam.

“Penegakan hukum dilakukan terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan maupun kekayaan negara,” tegasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini