Proyek Data Center di BSD Digerebek, 55 WNA China Diamankan

Adi Subchan - 07 September 2026

Imigrasi mengamankan 55 WN China di proyek Data Center BSD, Tangerang Selatan. Sebanyak 17 orang ditahan karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal. (Foto: Dok Imigrasi)
Imigrasi mengamankan 55 WN China di proyek Data Center BSD, Tangerang Selatan. Sebanyak 17 orang ditahan karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal. (Foto: Dok Imigrasi)

Imigrasi mengamankan 55 WN China di proyek Data Center BSD. Sebanyak 17 orang ditahan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Aktual Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara China di proyek Data Center SM+ dan Galeri Smartfren BSD. Proyek tersebut berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Dari jumlah tersebut, 17 WN China langsung ditahan dan dititipkan di Rudenim Jakarta. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan operasi dilakukan pada Kamis (3/9/2026).

Operasi tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas Imigrasi. Hasilnya, ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian dari aktivitas sejumlah warga negara asing di lokasi proyek.

“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi pengawasan,” kata Hendarsam, Senin (7/9/2026).

Petugas kemudian mengidentifikasi sejumlah WNA China yang berada di kawasan proyek.

Beberapa warga asing tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin perusahaan tertentu. Sementara lainnya menggunakan visa kunjungan multipel.

Hasil operasi menemukan 55 WN China yang diduga melakukan aktivitas bekerja di proyek tersebut.

“Dari jumlah tersebut, 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.

Baca Juga :  Dini Fitria, Kepsek Penampar Siswa Merokok Dapat Hadiah Umroh Gratis

Puluhan WN China Dikenakan Tindakan Administratif

Selain 17 orang yang didetensi, Imigrasi mengambil tindakan terhadap puluhan WN China lainnya. Sebanyak 27 WN China pemegang ITK diduga melakukan aktivitas bekerja di proyek tersebut.

Mereka tidak menjalani detensi (ditahan), tetapi paspornya dikenakan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hendarsam juga menyebut empat WN China lainnya diduga bekerja di proyek tersebut. Paspor keempat orang itu telah diamankan oleh pihak perusahaan.

Namun, petugas belum menemukan keberadaan mereka. Keempat WN China tersebut kemudian dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI).

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.

Selain itu, tujuh WN China lainnya juga diduga melakukan aktivitas bekerja. Mereka dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan petugas.

Ketujuh orang tersebut juga tidak menjalani detensi.

Mereka dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu (9/9/2026).

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 4.650 Butir Obat Keras di Pakuhaji

Imigrasi Perkuat Pengawasan Warga Asing

Hendarsam mengatakan pengawasan terhadap warga negara asing dilakukan secara berkala. Hal itu bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.

“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ucap dia.

Imigrasi memastikan proses pemeriksaan terhadap para WN China tersebut terus berjalan.

Petugas juga melakukan penelusuran terhadap warga asing yang keberadaannya belum ditemukan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini