Kuasa hukum bantah Rismon tuding Jusuf Kalla. Pihak JK tetap melapor ke Bareskrim terkait dugaan fitnah dan hoaks.
Aktual Tangerang – Polemik dugaan tudingan terhadap Jusuf Kalla (JK) terus berkembang. Nama Rismon Hasiholan Sianipar kini mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menyebut nama JK.
“Tidak pernah,” ujar JahmadaBmenanggapi video yang beredar luas, Senin (6/4/2026).
Ia menyebut video tersebut merupakan hasil manipulasi teknologi. Menurutnya, konten itu dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
“Itu olahan AI. Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK,” katanya.
Ia menegaskan narasi yang beredar tidak sesuai fakta.
Di sisi lain, langkah hukum tetap berjalan dari pihak JK. Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan laporan resmi ke polisi. Laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026).
Tidak hanya Rismon, sejumlah pihak lain juga dilaporkan. “Hari ini kami membuat laporan polisi,” ujar Abdul.
Ia menyebut laporan mencakup beberapa pihak terkait. Selain individu, laporan juga menyasar kanal digital. Sejumlah akun YouTube ikut dilaporkan dalam perkara ini.
Akun yang dilaporkan antara lain Ruang Konsensus, Musik Ciamis, dan Mosato TV. Ketiganya diduga menyebarkan narasi negatif.
Abdul menyebut laporan berkaitan dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, terdapat dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong.
Pihaknya menduga ada pernyataan yang mengaitkan JK dalam isu ijazah Joko Widodo (Jokowi). Narasi itu dinilai merugikan nama baik kliennya.
Selain itu, muncul tudingan soal aliran dana kepada Roy Suryo. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Abdul menegaskan laporan ini sebagai langkah serius. Pihaknya menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban.
“Selain Rismon, ada beberapa pihak lain yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat sekitar empat pihak yang terlibat.
Kasus ini kini memasuki proses hukum di kepolisian.
Perkembangannya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. ***








Leave a Reply