Proyek pool taksi Green SM di Ciater, Tangsel, disorot DPRD. Gardu listrik, tiang lampu, PBG, dan drainase menjadi perhatian.
Aktual Tangerang – Proyek pembangunan pool taksi Green SM di Ciater, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus meminta pembangunan sejumlah fasilitas pendukung dihentikan sementara.
Sorotan tersebut mencakup persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rekomendasi teknis, hingga penataan saluran air.
Berikut sejumlah persoalan yang disoroti dalam pembangunan pool taksi Green SM.
1. Gardu Listrik Belum Mengantongi PBG
Salah satu fasilitas yang menjadi sorotan adalah bangunan kecil yang disebut sebagai gardu listrik. Julham menemukan pembangunan fisik bangunan tersebut saat melakukan inspeksi di lokasi pada Senin (14/9/2026).
Menurutnya, bangunan tersebut belum mengantongi PBG maupun gambaran teknis.
“Secara fisik, saya melihat ada bangunan-bangunan kecil. Yang seperti ada kios-kios kecil lah buat gardu listrik. Kan ini PBG-nya belum ada, secara gambaran teknis pun belum ada,” ujar Julham, Kamis (17/9/2026).
Julham kemudian meminta pembangunan fasilitas tersebut dihentikan sementara. Penghentian diminta hingga rekomendasi teknis dan perizinan diterbitkan.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Dahlan membenarkan adanya bangunan fisik kecil tersebut. Ia mengatakan Satpol PP akan mengecek lokasi dan menyegel bangunan jika aktivitas pembangunan masih berlangsung.
“Besok saya akan langsung ke lapangan. Besok saya cek dulu, kalau masih operasi saya segel. Kalau tidak ada operasi, saya tidak segel,” kata Dahlan.
Dahlan menegaskan, penyegelan tidak ditujukan kepada seluruh kawasan proyek.
“Penyegelan fokus di bangunan kecil. Kalau yang selebihnya memang sudah ada izinnya,” ujar Dahlan.
2. Pembangunan Tiang Lampu Disorot
Tiang lampu juga menjadi fasilitas pendukung yang disoroti dalam inspeksi DPRD Tangsel.
Julham mengatakan pembangunan fasilitas tersebut belum dapat dilakukan tanpa rekomendasi teknis dan perizinan.
“Jadi di sini ada tiang lampu. Sementara nanti disampaikan rekomendasi kunjungan saya, belum bisa dilaksanakan pembangunan lampu, pembangunan gardu, dan lainnya. Bangunan yang belum ada rekomendasinya, stop,” tutur Julham.
Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai rekomendasi teknis pembangunan tiang lampu.
Dahlan mengatakan rekomendasi teknis tiang lampu telah tersedia dari Dinas Perhubungan (Dishub).
“Rekomtek dari PU (Dinas PUPR) ada untuk penataan saluran. Tiang lampu rekomteknya di Dishub juga sudah ada,” kata Dahlan.
Dengan demikian, keterangan kedua pihak menunjukkan perbedaan mengenai status rekomendasi teknis tersebut.
3. Drainase dan Saluran Air Jadi Perhatian
Penataan drainase dan saluran air juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyoroti sistem drainase di lokasi tersebut. Pilar melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pada 5 Mei 2026.
Selain PBG dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), Pilar meminta persyaratan teknis dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan sistem drainase di area proyek.
“Jadi kita tidak bicara ini untuk apa dulu, tapi saya minta dipenuhi terlebih dahulu. Mau untuk apapun, semua perizinan harus dipenuhi,” kata Pilar.
Sementara itu, Dahlan mengatakan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR sudah tersedia. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penataan saluran air di kawasan proyek.
Menurut Dahlan, penataan saluran diperlukan untuk mengantisipasi luapan air. Penataan tersebut juga bertujuan mencegah ceceran tanah merah menuju jalan raya.
4. Mengapa Seluruh Area Pool Tidak Disegel?
Meski terdapat fasilitas yang dipersoalkan, penindakan tidak dilakukan terhadap seluruh kawasan proyek.
Julham menjelaskan lokasi tersebut telah mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK). Dokumen tersebut menunjukkan titik lokasi pembangunan telah sesuai.
Selain itu, belum terdapat gedung utama yang berdiri di atas lahan tersebut.
“Ini dalam proses. KRK-nya sudah keluar, berarti titik lokasinya sudah sesuai. Kita enggak akan segel tanahnya karena belum ada gedung utama. Kecuali kalau sudah ada gedung baru yang berdiri tanpa PBG, baru kita segel,” jelas Julham.
Dahlan juga mengatakan bagian proyek lainnya telah memiliki izin.
Menurutnya, rekomendasi teknis penataan saluran dan tiang lampu juga telah tersedia. Karena itu, fokus penindakan Satpol PP diarahkan pada bangunan kecil tanpa PBG.
“Kalau fisik bangunan belum PBG memang pasti saya segel,” tutur Dahlan.
Julham menegaskan DPRD Tangsel tetap mendukung investasi yang masuk ke wilayah tersebut. Namun, setiap investor harus memenuhi regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan diperlukan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
“Kita enggak boleh ganggu investasi, tapi kita juga tidak boleh membiarkan investasi yang ada dampaknya merugikan masyarakat. Kunjungan saya ini untuk menyampaikan tentang regulasi dan aturan,” pungkasnya. (*)








Leave a Reply