Polwan Aipda Dianita Agustina diduga terlibat kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Polisi sita sabu dan ekstasi.
Aktual Tangerang – Seorang Polwan Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) terseret kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota.
Anggota Polwan Polres Metro Tangerang Selatan, Aipda Dianita Agustina, diduga terlibat perkara narkotika.
Kasus ini menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik pada Rabu sore, 11 Februari 2026. Ia diamankan di rumahnya, Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Saat pemeriksaan, Didik mengungkap keberadaan koper putih berisi narkoba. Koper tersebut ditemukan di rumah Aipda Dianita di Curug, Kabupaten Tangerang.
Dari penggeledahan, penyidik menyita 16,3 gram sabu dan 49 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan alprazolam, Happy Five, serta ketamin.
Penyidik memeriksa Aipda Dianita dan Miranti Afriana untuk mendalami peran masing-masing.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka. Penetapan dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Didik sebelumnya menjabat Kapolsek Serpong, Tangerang Selatan.
Kepala Subdirektorat III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan awal pengungkapan kasus. Menurutnya, perkara bermula dari penangkapan Bripka F dan istrinya di NTB.
“Pengembangan kasus mengarah pada sejumlah anggota, termasuk eks Kasat Narkoba,” kata Zulkarnain, Jumat.
Di rumah dinas AKP Malaungi, polisi menemukan 488 gram sabu. Barang itu diduga akan diedarkan di wilayah Sumbawa.
Zulkarnain menyebut pengakuan AKP Malaungi membuka peran Didik. “Dari pengakuan itu, kami memanggil eks Kapolres Bima Kota untuk pemeriksaan internal,” ujarnya.
Didik kemudian mengakui kepemilikan dan penggunaan sabu kepada penyidik.
Divisi Propam Polri menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan penyitaan koper narkoba. Menurut Zulkarnain, koper awalnya disimpan di rumah Didik.
“Atas perintah AKBP Didik, Polwan itu diminta memindahkan koper,” tegasnya.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Profil Singkat Aipda Dianita
Aipda Dianita saat ini berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan. Informasi pribadi seperti usia dan asal daerah belum dipublikasikan resmi.
Dari penelusuran media sosial, ia telah berdinas lebih dari 10 tahun. Ia diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua anak. Sebelumnya, ia pernah bertugas di Polda Metro Jaya.
Dalam periode itu, ia pernah berada dalam lingkup kerja AKBP Didik. Kini, ia menyandang pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
Detail pendidikan dan riwayat promosi belum tersedia terbuka. ***








Leave a Reply