Polres Tangsel menangkap satu tersangka dan menyita 40 kilogram ganja jaringan lintas provinsi di Tol Bitung–Serpong.
Aktual Tangerang – Tim gabungan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran ganja lintas provinsi.
Operasi dilakukan bersama Polsek Serpong dan Induk PJR Bitung, Rabu (18/2/2026).
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jamalolo, mengatakan satu tersangka diamankan. Pelaku berinisial S (33), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia ditangkap Jumat (13/2/2026) pukul 04.45 WIB.
Penangkapan berlangsung di KM 24.600 Tol Bitung-Serpong. Lokasi tersebut masuk wilayah hukum Polres Tangsel.
Boy menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi intelijen. Informasi menyebut adanya pengiriman ganja dari Sumatera menuju Jakarta.
Pengiriman diduga melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi.
“Sekira pukul 03.00 WIB kami berkoordinasi dengan Ka Induk PJR Bitung,” ujar Boy.
Petugas melakukan pemantauan di ruas Tol Jakarta-Tangerang. Pengawasan difokuskan pada titik dengan mobilitas kendaraan tinggi.
Tak lama kemudian, mobil Suzuki APV silver melintas. Kendaraan bernomor polisi B 1020 EOC sesuai ciri yang dikantongi.
“Setelah dipastikan, kendaraan kami hentikan sesuai prosedur,” katanya.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu koper merah dan satu kardus. Di dalamnya terdapat 40 paket ganja kering berbalut lakban cokelat.
Total berat barang bukti diperkirakan sekitar 40 kilogram. “Temuan ini menguatkan dugaan jaringan antarprovinsi,” jelasnya.
Polisi juga menyita tas hitam merek Polo Vienna. Selain itu, satu ponsel Vivo hitam turut diamankan. Kendaraan pengangkut turut dijadikan barang bukti penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja dikirim dari Medan. Barang haram itu rencananya diedarkan di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Polisi menetapkan dua DPO berinisial FR dan RH. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2). Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Regulasi itu diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. “Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Boy.
Ia menambahkan ancaman minimal enam tahun penjara. Boy menyebut penyitaan 40 kilogram ganja menyelamatkan banyak warga.
“Ini komitmen kami memberantas peredaran narkotika di Tangsel,” pungkasnya. ***








Leave a Reply