Polisi Gerebek Kos di Balaraja, Pengedar Tembakau Sintetis Diciduk

Adi Subchan - 22 October 2026

Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua tersangka peredaran tembakau sintetis online. Salah satu tersangka mengaku berbisnis sinte lebih dari setahun. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)
Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua tersangka peredaran tembakau sintetis online. Salah satu tersangka mengaku berbisnis sinte lebih dari setahun. (FOTO: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Satresnarkoba Polres Serang membongkar peredaran tembakau sintetis atau sinte melalui media sosial Instagram. Salah satu tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama lebih dari satu tahun.

Polisi menangkap dua pria berinisial ML (20) dan IDF dalam pengungkapan kasus tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis secara online.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap ML di rumahnya, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (8/10/2026) malam. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim selanjutnya berhasil mengamankan tersangka ML di rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (22/10/2026).

Saat menggeledah rumah ML, polisi menemukan tiga paket tembakau sintetis dalam wadah plastik. Barang tersebut disembunyikan tersangka di dalam lemari pakaian.

Dalam pemeriksaan, ML mengaku membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram bernama Scarking77. Polisi kemudian menelusuri akun tersebut untuk mengembangkan penyelidikan.

“Dari keterangan tersangka ML, kami melakukan pengembangan dengan menelusuri akun Instagram yang digunakan untuk transaksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IDF yang diduga merupakan pemilik akun tersebut,” jelas Bondan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Bintaro

Setelah mengetahui keberadaan IDF, Tim Opsnal bergerak ke sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja. Polisi kemudian menangkap dan menggeledah tersangka di lokasi persembunyiannya.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket tembakau sintetis dengan berat total 12,3 gram. Barang bukti itu dibawa bersama IDF untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, IDF mengaku telah menjalankan bisnis peredaran narkoba selama lebih dari satu tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh melalui akun Instagram lain yang pemiliknya hingga kini masih dalam penyelidikan petugas,” kata Bondan.

Bondan menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Bondan.

Polres Serang kini menelusuri asal tembakau sintetis tersebut serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. (*)

Baca Juga :  Asrama Polri Ciledug Terbakar, Api Cepat Membesar

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini