Polisi membongkar home industry tembakau sintetis di Tangsel dan menangkap empat tersangka dengan berbagai barang bukti.
Aktual Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar home industry narkotika di Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan industri rumahan tersebut. Para tersangka berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Ya benar. Kami berhasil melakukan pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” kata Kombes Nasriadi, Sabtu (12/9/2026).
Polisi kemudian menggerebek lokasi produksi di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap MR, IN, dan NK. Sementara itu, tersangka AL ditangkap di kediamannya di wilayah Pondok Aren.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan, petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” ujar Vernal.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan botol cairan sintetis yang diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut terdiri atas 15 botol ukuran delapan mililiter.
Polisi juga menyita 13 botol ukuran lima mililiter dan 26 botol ukuran empat mililiter. Selain itu, terdapat delapan botol berukuran dua mililiter.
Petugas juga menemukan tembakau sintetis dalam berbagai kemasan klip plastik. Total berat tembakau sintetis tersebut mencapai lebih dari 125 gram.
Barang bukti lain berupa satu paket sabu seberat 0,11 gram turut diamankan. Polisi juga menyita pipet, alat hisap, gelas takar, dan jarum suntik.
Selain itu, petugas menemukan botol semprot, tiga timbangan digital, dan empat telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku membeli biang sintetis seberat 15 gram. Biang tersebut dibeli melalui akun Instagram berinisial CR seharga Rp21 juta.
“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.
Vernal mengatakan, aktivitas produksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Produksi pertama dilakukan pada Juni 2026, kemudian kembali berlangsung pada Agustus 2026.
Dari 15 gram biang sintetis, para pelaku mampu menghasilkan 500 mililiter cairan sintetis.
“Jika cairan sintetis tersebut di semprotkan berpotensi menghasilkan tembakau sintetis sebanyak 900 gram sampai 1.000 gram atau senilai Rp1 miliar,” terangnya.
Tersangka NK kemudian menjual cairan sintetis tersebut seharga Rp500 ribu per lima mililiter.
Sementara itu, MR dan IN membantu proses peracikan cairan sintetis. Keduanya juga membeli 50 mililiter cairan dari NK seharga Rp4 juta.
Cairan tersebut kemudian diolah kembali menjadi tembakau sintetis siap jual.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.250 jiwa.
Keempat tersangka kini dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika. Mereka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Pasal tersebut dikenakan juncto UU No 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009. Para tersangka juga dijerat Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 juncto UU No 1 Tahun 2026.
Selain itu, polisi menerapkan ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur perubahan penggolongan narkotika. (*)









Leave a Reply