Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang, Ditemukan Narkoba dan Senjata Api

Adi Subchan - 03 December 2025

Polres Metro Jakarta Barat memperlihatkan barang bukti narkoba dan senjata api hasil penggerebekan di Western Resort Apartemen, Kota Tangerang, Rabu (25/11/2025). (Foto: Kommpas.com)
Polres Metro Jakarta Barat memperlihatkan barang bukti narkoba dan senjata api hasil penggerebekan di Western Resort Apartemen, Kota Tangerang, Rabu (25/11/2025). (Foto: Kommpas.com)

Polisi menggerebek unit apartemen di Kota Tangerang dan menemukan narkoba serta senjata api rakitan. Tersangka WW dijerat pasal narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Aktual Tangerang – Polisi menggerebek sebuah unit di Western Resort Apartemen, Kota Tangerang.

Penggerebekan terjadi di lantai 15 apartemen itu, Rabu (25/11/2025) pukul 16.30 WIB. Petugas menemukan berbagai jenis narkoba dan belasan senjata api rakitan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi, menjelaskan kasus ini merupakan hasil pengembangan.

“Pengembangan perkara sebelumnya dan mengarah kepada saudara WW yang tinggal di apartamen tersebut,” ujar Twedi, Rabu (3/12/2025).

Dari tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 0,64 gram. Petugas juga menyita ekstasi hijau dengan berat 0,24 gram.

“Selain itu kami sita dua butir ekstasi pink, satu butir ekstasi biru dan satu butir ekstasi hijau juga disita,” tambahnya.

Baca Juga :  Penyuka Sesama Jenis Penyumbang Terbesar Kasus AIDS di Kabupaten Tangerang

Polisi juga mengamankan dua bungkus ketamin seberat bruto 21,23 gram, sembilan botol cairan kanabinoid sintetis dengan total 150 gram.

Tak hanya itu, satu pouch berisi cairan kanabinoid sintetis sisa pakai juga ditemukan. “Kami menyita empat timbangan digital, tiga alat isap sabu dan tiga HP,” kata Twedi.

Diketahui, tersangka WW juga menyimpan senjata api rakitan. Polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis harlot. Juga ditemukan empat magazen dan satu airsoft gun jenis revolver.

“Satu senjata api merek Walter P22 tanpa magazen juga kami amankan,” sambungnya.

Tak cukup, polisi mengamankan 49 peluru kaliber 22LR dan satu peluru tajam 9 mm. “Sebanyak 50 peluru hampa serta dua kotak penyimpanan kami amankan juga,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Wakasan Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo mengatakan bahwa tersangka berpofesi sebagai wiraswasta.

“Sehari-harinya sebagai wiraswasta. Diduga salah satu penghasilannya dari narkotika,” katanya.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Tangerang

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat dengan Permenkes 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika.

Aturan itu melarang kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Ancaman pidana mencapai lima hingga dua puluh tahun penjara.

WW juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur kepemilikan senjata api tanpa izin.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini