Polda Metro Jaya menangkap dua pria terkait peredaran ganja di Kota Tangerang. Polisi menyita 107 gram ganja yang disembunyikan dalam pakan ikan.
Aktual Tangerang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja di Kota Tangerang. Dua pria berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Al-Makmur, Pinang, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan pada Rabu, 10 Mei 2026.
Saat pemantauan berlangsung, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial AA (26).
Petugas kemudian menangkap AA di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Pengembangan kasus dilakukan hingga polisi kembali menangkap pria berinisial AAU (37) di Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 18 bungkus ganja yang dikemas menggunakan kertas nasi.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 107 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Arie Purwanto, mengatakan ganja tersebut disembunyikan dalam pakan ikan.
“Pelaku berjumlah dua orang berinisial AA dan AAU,” ujar Arie dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.
Kedua pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)









Leave a Reply