Polemik Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, DPRD Wacanakan Hak Angket

Adi Subchan - 20 May 2026

Pemkot Tangsel resmi mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda usai menerima rekomendasi evaluasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). (Foto: Tribun Banten)
Pemkot Tangsel resmi mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda usai menerima rekomendasi evaluasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). (Foto: Tribun Banten)

DPRD Tangsel membuka peluang menggunakan hak angket terkait polemik evaluasi dan perpanjangan jabatan Sekda Tangsel.

Aktual Tangerang – Polemik evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menjadi sorotan DPRD Tangsel.

DPRD Tangsel bahkan membuka peluang menggunakan hak angket apabila polemik terus berkembang di masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Tangsel M Yusuf mengatakan, wacana hak angket belum dibahas resmi di internal dewan. Namun, langkah tersebut tetap menjadi opsi jika persoalan terus berlanjut.

“Untuk hak angket memang belum muncul. Tapi tidak menutup kemungkinan akan kami gunakan,” ujar Yusuf, Selasa (19/5/2026).

Politikus PKS itu menegaskan seluruh proses jabatan pemerintahan harus mengikuti aturan perundang-undangan.

“Undang-undangnya sudah jelas. Seyogyanya aturan itu tidak dilanggar,” katanya.

Baca Juga :  Lelang Tahap II PSEL TPA Jatiwaringin Ditargetkan Juni 2026

Menurut Yusuf, jabatan strategis seperti Sekda harus diisi berdasarkan kompetensi dan evaluasi kinerja.

Ia menjelaskan, penilaian kinerja penting dilakukan sebelum masa jabatan diperpanjang.

“Kalau kinerjanya bagus dan membantu wali kota, tentu bisa dipertimbangkan,” ucapnya.

Meski begitu, Yusuf mengingatkan seluruh proses tetap wajib sesuai aturan hukum.

“Yang utama jangan sampai melanggar undang-undang,” tegasnya.

Yusuf menambahkan, DPRD Tangsel memiliki kewenangan meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Kota Tangsel.

Menurut dia, DPRD sebelumnya juga pernah memanggil Pemkot Tangsel terkait persoalan sampah.

“Kami bisa mengundang mereka secara formal untuk memberikan penjelasan,” jelas Yusuf.

Sebelumnya, Direktur Speakup, Suhendar turut menyoroti evaluasi kinerja Sekda Tangsel.

Ia menilai proses administrasi perpanjangan jabatan Sekda bertentangan dengan aturan berlaku.

Baca Juga :  Rencana MRT Lebak Bulus–Serpong Dibahas DPRD Tangsel

Bambang Noertjahjo diketahui menjabat Sekda Tangsel sejak 19 April 2021.

Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021.

Suhendar menegaskan evaluasi Sekda harus mengedepankan prinsip meritokrasi.

Menurut dia, pengisian jabatan tidak boleh dipengaruhi kedekatan tertentu.

“Prinsip meritokrasi harus dikedepankan, bukan kronisme atau patronisme,” ujar Suhendar, Minggu (16/5/2026). (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini